Iklan

Iklan TOP ku


 

IWO Sulsel Tegaskan Tidak Semua Media Non-Verifikasi Bisa Disebut Abal-aba

4 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB

 “IWO Sulsel Tegaskan Tidak Semua Media Non-Verifikasi Bisa Disebut Abal-abal”.


MAKASSAR,WEEKENDSULSEL  — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, meluruskan pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait penggunaan istilah “media abal-abal” yang disampaikan dalam sambutannya pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan.


Menurut Zulkifli, klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap media yang belum terverifikasi secara administratif maupun media yang masih dalam tahap pengembangan kelembagaan.


Ia menjelaskan bahwa istilah “media abal-abal” selama ini kerap dipahami sebagai media atau portal berita yang tidak menjalankan kaidah jurnalistik, menyebarkan informasi menyesatkan, hingga diduga melakukan praktik-praktik tidak etis. Di lapangan, istilah tersebut juga sering disamakan dengan sebutan “media bodrek”.


Namun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh media yang belum terverifikasi.


“Perlu diluruskan agar tidak terjadi persepsi yang salah. Tidak semua media yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers bisa langsung disebut abal-abal. Banyak media alternatif, media komunitas, maupun media rintisan yang bekerja secara profesional dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Zulkifli.


Ia menambahkan, media yang kerap dianggap bermasalah umumnya memiliki sejumlah indikator, seperti tidak memiliki legalitas badan hukum yang jelas, tidak transparan terkait alamat dan struktur redaksi, tidak menjalankan verifikasi informasi, serta memproduksi konten yang mengandung hoaks atau judul sensasional.


Selain itu, terdapat pula oknum yang mengatasnamakan media untuk melakukan tindakan yang mencederai profesi jurnalistik, termasuk dugaan pemerasan terhadap narasumber.


Meski demikian, Zulkifli kembali menegaskan bahwa belum terverifikasinya suatu media tidak otomatis menjadikannya media bermasalah.


“Yang paling penting adalah kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta pemisahan yang jelas antara ruang redaksi dan kepentingan bisnis atau iklan,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa media yang berbadan hukum dan terverifikasi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, pihak yang tidak menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan dapat berhadapan dengan mekanisme hukum umum apabila terjadi pelanggaran.


Zulkifli berharap seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah di ruang publik agar tidak menimbulkan stigma maupun salah tafsir yang berpotensi merugikan ekosistem pers secara keseluruhan.


“Yang harus menjadi perhatian bersama bukan semata status verifikasi, melainkan sejauh mana media menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika,” pungkasnya. (*)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IWO Sulsel Tegaskan Tidak Semua Media Non-Verifikasi Bisa Disebut Abal-aba

Terkini

Iklan