Iklan

Iklan TOP ku


 

Terungkap Fakta sidang, LMAPJ  Desak Kajari Sengkang ,Periksa PPK  terkait Progran Pengadaan Bibit Murbai 2022.

30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB

 

LMAPJ Desak Kejari Sengkang Periksa PPK Kasus Hibah Murbei 2022

WAJO,WEEKENDSULSEL – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) melalui Hermanto Buroncong kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit murbei Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Wajo.


Hermanto mendesak Kejaksaan Negeri Sengkang untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek tersebut. Menurutnya, sangat janggal jika hanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara PPK sebagai penanggung jawab utama kegiatan belum tersentuh proses hukum.


“Kami menilai PPK dan PPTK seharusnya mengetahui adanya persoalan dalam tata kelola program tersebut, termasuk legalitas kelompok tani penerima bantuan dan status lahan yang menjadi objek program. Jika terdapat pelanggaran administrasi maupun prosedur, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hermanto, Kamis (29/5/2026).


LMAPJ menilai Kejaksaan Negeri Sengkang perlu mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan hibah pengembangan persuteraan tersebut.


Desakan itu muncul setelah persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada Rabu (20/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir, S.H., bersama hakim anggota Sumantri, S.H., M.H., dan Abdul Hadi Muchlis, S.H., M.H., menghadirkan 11 saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Kurnia Syam.


Namun dalam persidangan terungkap sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Beberapa saksi kelompok tani mengaku tidak mengetahui secara rinci isi BAP dan hanya diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan.


“Kami hanya tanda tangan saja,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.


Selain itu, terdapat saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP, termasuk seorang kepala desa yang mengaku mendapat arahan dari pihak lain saat memberikan keterangan kepada penyidik.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan di persidangan dan BAP. Majelis bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan terdakwa apabila fakta yang sebenarnya tidak terungkap secara utuh.


Untuk memperjelas fakta, majelis hakim memutuskan memanggil kembali sejumlah saksi kelompok tani bersama kepala desa terkait untuk dikonfrontasi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Juli 2026.


LMAPJ mengapresiasi sikap majelis hakim yang mencermati perbedaan keterangan tersebut. Menurut Hermanto, kebenaran materiil harus menjadi prioritas utama dalam proses peradilan.


“Jika benar ada saksi yang hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memahami isinya, maka hal tersebut harus ditelusuri secara serius. Proses hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh ada pihak yang dikorbankan,” ujarnya.


Hermanto juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk menelusuri peran PPTK, pihak penyusun kelompok tani penerima hibah, serta PPK yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.


“Dana hibah ini adalah uang rakyat. Karena itu, pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


LMAPJ juga mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tanpa tekanan dari pihak mana pun selama proses persidangan berlangsung.

“Kami akan terus mengawal jalannya persidangan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Hermanto Buroncong. (Hermanto BRC)

Editing : dicky




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terungkap Fakta sidang, LMAPJ  Desak Kajari Sengkang ,Periksa PPK  terkait Progran Pengadaan Bibit Murbai 2022.

Terkini

Iklan