![]() |
| PPK Pengadaan Bibit Murbei Dinilai Tak Tersentuh, LMAPJ Pertanyakan Penanganan Kasus |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) melalui Hermanto Buroncong kembali menyoroti penanganan kasus pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo yang hingga kini dinilai stagnan dan belum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.
LMAPJ meminta Kejaksaan Negeri Sengkang segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial H. Arijal yang diduga memiliki tanggung jawab dalam proyek pengadaan bibit murbei tersebut.
Menurut Hermanto Buroncong, dalam proses pengadaan ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas kelompok tani dan lahan yang dinilai tidak jelas hingga ketua kelompok yang disebut tidak teridentifikasi di Disprindagkop UKM Wajo.
“PPK dan PPTK seharusnya mengetahui adanya dugaan kesalahan tata kelola dalam proyek tersebut. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh administrasi dan mekanisme berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa hanya PPTK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara PPK selaku penanggung jawab utama proyek belum tersentuh proses hukum.
“Tidak logis jika PPTK sebagai pembantu justru ditersangkakan, sementara PPK yang mengetahui dan bertanggung jawab atas pengadaan belum diperiksa secara serius,” tambahnya.
LMAPJ menilai peran PPK sangat vital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengadaan bibit tanaman. PPK memiliki kewajiban menetapkan spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengendalikan pelaksanaan kontrak, hingga melakukan serah terima pekerjaan.
Selain itu, PPK juga bertanggung jawab memastikan validitas penyedia, legalitas kelompok penerima, serta penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hermanto menyebut Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Baru dapat menjadi dasar hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pasal 20 mengatur tentang penyertaan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai pembantuan tindak pidana.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sengkang dapat bertindak profesional dan objektif agar tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
LMAPJ mengaku akan terus mengawal perkembangan kasus pengadaan bibit murbei tersebut hingga seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki tugas mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Karena itu, peran PPK dinilai sangat menentukan dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.(Dicky)


