![]() |
| Ketua L-Gerak Indonesia Soroti Transparansi Program MBG di Wajo, Minta Keterbukaan Sesuai UU KIP |
WAJO,WEEKWNDSULSEL – Ketua L-Gerak Indonesia, Abd Asis, SH., M.Cd, mempertanyakan transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Wajo, khususnya terkait yayasan yang bermitra dengan dapur MBG serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Abd Asis, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, informasi mengenai yayasan yang bermitra dengan dapur MBG di Kabupaten Wajo perlu disampaikan secara terbuka.
“Kami meminta agar pihak terkait menjelaskan kepada publik yayasan mana saja yang bermitra dengan dapur MBG di Kabupaten Wajo. Transparansi merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap program pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana implementasi keterbukaan informasi yang telah menjadi komitmen dan pembahasan di DPRD Kabupaten Wajo. Menurutnya, setiap kebijakan dan program yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dapat diakses informasinya secara jelas dan terbuka.
Abd Asis menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran publik pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program yang menggunakan dana negara. Karena itu, kami meminta adanya keterbukaan terkait mitra yayasan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan program MBG di Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mencermati kualitas dan jenis menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Menurut Abd Asis, perlu ada penjelasan mengenai standar biaya dan mekanisme penyusunan menu agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
L-Gerak Indonesia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga program dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.(Asis)
Editor : Dicky


