![]() |
| Gaji Sopir dan Petugas Pencatat Meter PLN di Sejumlah Daerah Belum Cair, UP3 Sebut Kewenangan Ada pada Vendor |
PINRANG,WEEKENDSULSEL — Polemik keterlambatan pembayaran gaji tenaga alih daya di lingkungan PLN kembali menjadi sorotan. Sejumlah sopir operasional dan petugas pencatat meter listrik atau biller di beberapa wilayah mengeluhkan hak mereka yang hingga pertengahan Mei 2026 disebut belum diterima.
Menanggapi hal tersebut, pihak UP3 PLN Pinrang melalui Asisten Manajer Keuangan dan Umum, Hasyim, menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut merupakan tanggung jawab vendor selaku penyedia jasa tenaga kerja.
Menurutnya, gaji yang masih tertunggak merupakan pembayaran untuk bulan April 2026, sementara pembayaran bulan Maret telah diselesaikan sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, namun turut dialami sejumlah wilayah lain di bawah cakupan Sulselrabar karena menggunakan vendor yang sama.
“Ini bukan hanya terjadi di Pinrang. Beberapa daerah lain juga mengalami hal serupa karena berada di bawah vendor yang sama. Kontrak vendor tersebut berada di tingkat PLN Sulselrabar,” ungkapnya.
Sebelumnya, keluhan serupa juga muncul dari tenaga sopir dan petugas pencatat meter yang bertugas di wilayah UP3 PLN Wajo. Salah seorang sopir berinisial M mengaku belum menerima pembayaran gaji untuk bulan April dan menyebut keterlambatan tersebut bukan kali pertama terjadi.
Selain sopir operasional, tenaga cater atau biller listrik juga dikabarkan belum menerima pembayaran dari pihak vendor yang menangani tenaga alih daya tersebut. Kondisi ini memunculkan harapan agar persoalan segera mendapat penyelesaian sehingga hak para pekerja dapat dipenuhi tepat waktu.(*)


