Iklan

Iklan TOP ku

DPRD Kabupaten Wajo Ekspose Ranperda Perubahan KLA, Perkuat Landasan Hukum Perlindungan Anak

2 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB
DPRD Kabupaten Wajo Ekspose Ranperda Perubahan KLA, Perkuat Landasan Hukum Perlindungan Anak


WAJO,WEEKENDSULSEL —  DPRD Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat ekspose terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Senin (2/3/2026).


Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta anggota Dirga Dwi Putra Ashar, Drs. Andi Rustan P, dan Ir. Junaidi Muhammad. Turut hadir Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas bersama tim, Kepala Dinas Sosial Wajo H. Ahmad Jahran beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Wajo.


Dalam pengantarnya, Amran menegaskan bahwa ekspose ini merupakan tahapan strategis untuk memperdalam substansi Ranperda sebelum diajukan kepada Pimpinan DPRD dan memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


“Forum ini penting untuk memastikan perubahan Perda KLA benar-benar matang secara akademik, yuridis, dan sosiologis. Kita ingin regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum dan aplikatif di lapangan,” tegasnya.


Tim ahli dari Wadjo Institute yang diwakili Dr. Aksa memaparkan hasil pengkajian naskah akademik, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis perubahan Perda. Penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta dinamika kebijakan nasional menjadi poin krusial, termasuk penguatan aspek kelembagaan dan indikator KLA.


Dari sisi teknis peraturan, Kabag Hukum Setda Wajo memberikan sejumlah catatan redaksional dan sistematika penulisan, termasuk penyesuaian konsideran agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyempurnaan ini dinilai penting guna memperkuat legitimasi Ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wajo H. Ahmad Jahran menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penyusunan klaster dan indikator KLA. Menurutnya, regulasi daerah perlu memberi ruang adaptasi terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di tingkat kementerian agar tidak terjadi revisi berulang.


Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menekankan bahwa Ranperda ini harus menjadi instrumen penguatan penyelenggaraan KLA, bukan sekadar formalitas administratif. Senada, Ir. Junaidi Muhammad menyatakan perubahan Perda harus mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan serta memastikan tahapan penyelenggaraan KLA berjalan terarah dan terukur.


Dari hasil rapat, disepakati sejumlah fokus perubahan, meliputi penataan struktur Gugus Tugas KLA, penyesuaian klaster dan indikator, serta penegasan tahapan penyelenggaraan KLA. Selain itu, koordinasi terkait rekomendasi Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA yang disusun Bapperida akan segera dilakukan bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kemungkinan melibatkan Bapemperda DPRD Wajo.


Perbaikan Ranperda dan naskah akademik dijadwalkan rampung pada minggu pertama Maret sebelum diajukan ke Pimpinan DPRD untuk diteruskan ke tahap harmonisasi.

(Humas DPRD Wajo)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Wajo Ekspose Ranperda Perubahan KLA, Perkuat Landasan Hukum Perlindungan Anak

Terkini

Iklan