Iklan

Iklan TOP ku

Putusan Praperadilan MKS Dibacakan Malam Ini di PN Sengkang

15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB
Putusan Praperadilan MKS Dibacakan Malam Ini di PN Sengkang

WAJO,WEEKENDSULSEL — Pengadilan Negeri Sengkang dijadwalkan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) terhadap Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis malam (15/1/2026) pukul 20.00 WITA. Sidang praperadilan tersebut telah berlangsung selama tiga hari dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.


Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam proses penyidikan. Salah satu temuan yang mencuat adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak dibubuhi paraf terperiksa. Kuasa hukum MKS, Farid Mamma, menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi memengaruhi keabsahan penyidikan.


Penyidik Kejari Wajo, Muh. Nur, dalam persidangan mengakui bahwa MKS tidak didampingi penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, saksi ahli pidana Dr. Makkah HM menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan proses penyidikan dinilai tidak sesuai prosedur.


Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Wajo karena akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut. Hasil putusan malam ini sekaligus akan menentukan arah kelanjutan proses hukum yang dihadapi MKS ke depan. (Tim)

Publish : dicky



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan Praperadilan MKS Dibacakan Malam Ini di PN Sengkang

Terkini

Iklan