![]() |
| PN Sengkang Tolak Praperadilan MKS, Hakim Tegaskan Proses Kejari Wajo Sah Secara Hukum |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Pengadilan Negeri (PN) Sengkang secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Kurnia Syam (MKS) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis malam, 15 Januari 2026, setelah proses persidangan berlangsung selama empat hari.
Sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin, 12 Januari 2026 itu memeriksa keabsahan penetapan MKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022. MKS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wajo pada 18 Desember 2025 selaku penyedia dalam program tersebut.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, S.H., didampingi Panitera Pengganti Amirwan Makka, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan MKS.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo, Shoedarmanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya. Ia menambahkan, putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Wajo telah berjalan secara sah dan profesional
(Dicky)

