Iklan

Iklan TOP ku

Perda dan perbup Miras Jadi Slogan Kosong, Oknum Diduga Bermain di Balik Layar

29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB
Perda dan perbup Miras Jadi Slogan Kosong, Oknum Diduga Bermain di Balik Layar

WAJO, WEEKENDSULSEL — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup tentang Pengendalian Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan tajam dari publik. Regulasi yang sejatinya dirancang untuk menjaga ketertiban, moralitas, serta keamanan masyarakat dinilai hanya menjadi simbol normatif, tanpa daya tekan nyata di lapangan.


Ironisnya, di tengah gencarnya razia yang kerap menyasar pedagang kecil, peredaran miras di sejumlah titik yang sudah lama menjadi rahasia umum justru terkesan kebal hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “jatah mingguan” yang diduga mengalir ke oknum tertentu, sehingga aktivitas peredaran miras seolah mendapat perlindungan tak kasat mata.


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah Perda dapat ditegakkan secara konsisten jika aparat pengawasnya sendiri diduga ikut menikmati keuntungan dari pelanggaran aturan?


Sejumlah warga menilai penegakan Perda dilakukan secara tebang pilih. Lapak kecil mudah ditertibkan, sementara lokasi-lokasi tertentu yang diduga menjadi pusat peredaran miras tetap aman dan beroperasi tanpa gangguan berarti. Fenomena ini semakin memperkuat kecurigaan adanya kompromi antara penegak aturan dan pelanggar.


“Kalau aturannya tegas, seharusnya penindakan juga tegas dan merata. Faktanya, yang punya akses dan ‘pelindung’ tetap aman. Ini sudah jadi rahasia umum,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Praktik semacam ini dinilai bukan hanya mencederai wibawa pemerintah daerah, bahkan menodai adat isti adat dan  kearifan lokal Wajo sebagai kota santri, serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Perda yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian sosial justru kehilangan taring akibat ulah segelintir oknum.


Masyarakat kini mendesak kepala daerah dan aparat pengawas internal untuk turun tangan secara serius, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain mata dengan peredaran miras. Tanpa keberanian membersihkan oknum di internal, Perda Pengendalian Minuman Keras dikhawatirkan hanya akan terus menjadi slogan kosong—keras di atas kertas, lunak dalam pelaksanaan.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda dan perbup Miras Jadi Slogan Kosong, Oknum Diduga Bermain di Balik Layar

Terkini

Iklan