Iklan

Iklan TOP ku

Jerib Rakno Talebong Siap Somasi Pandji Pragiwaksono, Permintaan Maaf Tak Menghapus Pidana

Weekendsulsel
3 November 2025, November 03, 2025 WIB

Jerib Rakno Talebong 

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL ||
Pengacara kondang Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H., menyatakan akan melayangkan surat somasi resmi kepada pelawak nasional Pandji Pragiwaksono, yang belakangan viral karena diduga menghina budaya Toraja melalui materi stand up comedy-nya.


Langkah hukum tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (3/11/2025) sebagai bentuk protes keras dan pembelaan terhadap martabat masyarakat serta budaya Toraja yang dinilai telah dilecehkan di ruang publik.


Menurut Jerib, pernyataan Pandji dalam video yang beredar di media sosial mengandung unsur penghinaan dan stereotip budaya, serta berpotensi memecah belah kerukunan antar suku di Indonesia.


 “Permintaan maaf tidak menghapus pidana. Tidak ada dasar hukum yang menjadikan permintaan maaf sebagai alasan pembenaran atau penghapusan pidana. Hukum harus tetap berjalan,” tegas Jerib.



Lebih lanjut, Jerib menjelaskan bahwa tindakan Pandji dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:


Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia, termasuk suku. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap suku, ras, atau etnis. Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.


Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial atau elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.



Selain itu, Pasal 4 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis mencakup menunjukkan kebencian atau rasa benci terhadap seseorang karena perbedaan ras dan etnis.


Jerib menegaskan bahwa langkah somasi ini bukan semata untuk menyerang individu, melainkan upaya menegakkan hukum dan menjaga kehormatan budaya Toraja yang diakui oleh konstitusi dan negara.


“Mengolok-olok satu suku di depan umum bukanlah bahan candaan. Itu bentuk penghinaan terhadap jati diri bangsa. Kami akan tempuh jalur hukum agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutupnya.

Penulis : Dominggus

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jerib Rakno Talebong Siap Somasi Pandji Pragiwaksono, Permintaan Maaf Tak Menghapus Pidana

Terkini

Iklan