![]() |
| Diskusi Publik Ranperda Keterbukaan Informasi Media Siber dan Kominfo Kawal Wajo Menuju Pemerintahan Terbuka |
WAJO,WEEKENDSULSEL— Pemerintah Kabupaten Wajo bersama unsur media, pemuda, dan akademisi menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di area Perpustakaan dan Taman Baca Kabupaten Wajo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat transparansi dan budaya pemerintahan terbuka di daerah.
Mengusung tema “Peran Media Siber dalam Mengawal Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Menuju Wajo yang Terbuka dan Transparan”, forum ini menghadirkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur, termasuk Anggota DPR Amran Sos dan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Drs. Alamsyah, pengurus JMSI Wajo, serta insan pers, mahasiswa, dan pemuda.
Para peserta menegaskan bahwa Ranperda KIP merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai standar. Regulasi ini nantinya menjadi dasar hukum bagi seluruh badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam diskusi, mengemuka pandangan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Wajo seharusnya hadir dan mengambil peran sentral dalam proses penyusunan Ranperda KIP sebagai leading sector keterbukaan informasi. Kominfo dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam pengelolaan PPID, dokumentasi, serta publikasi penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun demikian, peserta tetap mengapresiasi komitmen Kominfo Wajo yang selama ini aktif memperkuat layanan informasi publik dan mendorong transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Keterbukaan Informasi menegaskan komitmen kuat bahwa Ranperda ini tidak boleh menjadi regulasi formalitas semata.
“Kami berkomitmen bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi ini bukan hanya akan tertulis di atas kertas, tetapi harus benar-benar menjadi implementasi nyata bagi masyarakat. Regulasi ini harus hidup, dijalankan, dan dirasakan manfaatnya oleh publik,” tegas Ketua Pansus.
Pernyataan ini mendapat apresiasi dari peserta diskusi yang berharap Ranperda KIP dapat menjadi tonggak penting mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini juga memperkuat sinergi antara media, akademisi, pemuda, dan pemerintah. Forum ini diharapkan menjadi pondasi awal penyusunan Ranperda KIP yang komprehensif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai bagian penting dari diskusi, peserta menyampaikan pernyataan resmi terkait ruang kontrol publik
“Sebagai insan pers dan lembaga masyarakat, kita menegaskan bahwa tidak ada yang dapat membatasi hak untuk mempertanyakan setiap hal yang dianggap ganjil, janggal, atau tidak transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hak untuk meminta keterangan dan klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin UU No. 14 Tahun 2008.
Editor : ISBA
Publish : Dicky
