Iklan

Iklan TOP ku


 

Proyek Talud di Desa Tellulimpoe Diduga Langgar Prinsip Transparansi, LSM Gerak Turun Investigasi

5 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB
Proyek Talud di Desa Tellulimpoe Diduga Langgar Prinsip Transparansi, LSM Gerak Turun Investigasi

WAJO,WEEKENDSULSEL – Pembangunan talud jalan desa di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek sepanjang 350 meter di sisi kiri dan kanan jalan tersebut memang telah rampung, namun pelaksanaannya dinilai sarat masalah dan minim transparansi.


Sejak awal, warga mempertanyakan proyek ini karena tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui setiap kegiatan yang menggunakan dana negara. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan:

“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang kegiatan dan kinerja badan publik terkait, serta laporan keuangan.”

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa memasang papan informasi proyek. Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan:

“Kepala Desa wajib mengumumkan kepada masyarakat atas rencana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari APBDes.”

Seorang warga di Dusun Palekoreng mengaku kecewa dengan sikap pemerintah desa yang tidak transparan.

“Kami tidak tahu berapa besar anggaran proyek talud ini. Harusnya ada papan proyek supaya jelas sumber dananya dari mana dan berapa besar penggunaannya,” ujarnya.

Selain persoalan transparansi, muncul pula keluhan terkait upah pekerja yang diduga dipotong untuk TPK dan biaya galian, bahkan jumlah yang diterima disebut tidak sesuai standar harga per meter.

“Kami kerja penuh tapi hasilnya tidak sesuai. Katanya dipotong untuk biaya lain, tapi tidak jelas,” ungkap salah satu tukang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerak Wajo, Abd.Azis menyatakan pihaknya telah turun melakukan investigasi langsung di lokasi proyek.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran prinsip keterbukaan publik dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek talud di Desa Tellulimpoe. Tidak adanya papan proyek adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang KIP,” tegasnya.

Sahrir juga menegaskan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Kami akan menindaklanjuti hasil investigasi ini dan menyampaikannya kepada aparat pengawas serta instansi terkait. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami akan mendorong proses hukum,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka terkait proyek tersebut dan memastikan ke depan setiap pembangunan desa dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, adil bagi pekerja, serta tidak merugikan masyarakat.


Editor : ISBA 

Publish : Dicky

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Talud di Desa Tellulimpoe Diduga Langgar Prinsip Transparansi, LSM Gerak Turun Investigasi

Terkini

Iklan