Iklan

Iklan TOP ku

Judi Sabung Ayam Marak di Bahodopi, Diduga Beromzet Miliaran Rupiah Kapolres Morowali : Akan Kami Tindaklanjuti

Weekendsulsel
15 Oktober 2025, Oktober 15, 2025 WIB


MOROWALI, WEEKENDSULSEL ||
Aroma kuat praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kian tak terbantahkan. Aktivitas ilegal ini diduga rutin digelar setiap akhir pekan, berlangsung terbuka tanpa hambatan, bahkan disebut beromzet miliaran rupiah.


Pantauan dan keterangan warga di sekitar lokasi menyebutkan, arena sabung ayam itu bukan kegiatan kecil. Setiap akhir pekan, ratusan kendaraan tampak memadati area tersebut. Suara riuh dan kerumunan orang terlihat hingga malam hari. Para penjudi disebut datang dari berbagai daerah, termasuk dari luar Morowali.


 “Sudah seperti pasar besar kalau hari Sabtu dan Minggu. Mobil-mobil banyak, ada juga dari luar daerah. Taruhannya besar-besaran, ayamnya juga dari luar Morowali,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (15/10/2025).


Dugaan praktik perjudian ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berjalan tanpa penindakan dari aparat? Beberapa sumber bahkan menyebut adanya pembiaran dari oknum tertentu sehingga kegiatan tersebut terus beroperasi dengan aman.


Kegiatan sabung ayam di Bahodopi juga diduga menjadi ajang perputaran uang besar. Informasi yang dihimpun menyebut, dalam satu kali gelaran, uang yang beredar mencapai miliaran rupiah, melibatkan bandar-bandar besar dan pemain kelas atas.


 “Kalau dihitung, bisa miliaran per pekan. Banyak pejudi dari luar masuk, termasuk dari Palu, Kendari, dan Kolaka. Sudah lama jalan, tapi tidak pernah disentuh,” ungkap sumber lainnya yang juga warga sekitar.


Ketika dikonfirmasi terkait informasi ini, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui pesan WhatsApp menjawab singkat, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Terima kasih pak atas infonya, saya tindak lanjuti,” tulisnya kepada media ini pada Rabu malam (15/10/2025).


Praktik perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, kegiatan ini dinilai merusak moral sosial masyarakat dan dapat memicu tindak kriminal lainnya.


Polres Morowali diharapakan benar-benar menepati janjinya untuk menindak tegas praktik sabung ayam di Bahodopi. Sebab, jika dibiarkan terus berlangsung, hal ini bukan sekadar soal perjudian, tapi juga menyangkut wibawa hukum dan keberanian aparat dalam menegakkan keadilan (Anto).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Judi Sabung Ayam Marak di Bahodopi, Diduga Beromzet Miliaran Rupiah Kapolres Morowali : Akan Kami Tindaklanjuti

Terkini

Iklan