Iklan

Iklan TOP ku

Waspada! Jangan Beli Tanah Pertanian di Tana Toraja Meskipun Bersertifikat

Weekendsulsel
23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB

Salah satu lahan pertanian berupa sawah telah dialihfungsikan menjadi bangunan di Batupapan



Oleh Tim Redaksi WEEKENDSULSEL : 
Tanah pertanian di Tana Toraja kini menjadi incaran banyak pihak. Keindahan alam dan nilai ekonomi lahan yang meningkat seiring pembangunan pariwisata membuat banyak orang tergiur membeli tanah di wilayah ini. Namun, di balik sertifikat yang tampak sah dan meyakinkan, ada aturan hukum yang sering diabaikan dan bisa berujung pada masalah serius bagi pembeli.


Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Pemilikan Tanah Pertanian dengan tegas mengatur bahwa tanah pertanian hanya boleh dimiliki oleh warga yang berdomisili di kecamatan tempat tanah itu berada. Aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap petani lokal agar lahan mereka tidak beralih ke tangan orang luar yang tidak menggantungkan hidup dari sektor pertanian.


Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak transaksi jual beli tanah pertanian dilakukan tanpa memperhatikan syarat domisili. Masyarakat luar kecamatan bahkan luar kabupaten kerap membeli lahan dengan iming-iming atau potensi investasi. Padahal, tindakan itu secara hukum tidak sah, dan sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan pun berisiko batal di kemudian hari.


Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 bahkan memperjelas ketentuan ini melalui Pasal 4 ayat (1): Tanah pertanian hanya dapat dialihkan kepada pihak lain yang berdomisili dalam satu kecamatan dengan letak tanah tersebut. Ini bukan larangan semata, melainkan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan sosial ekonomi pedesaan. Bila tanah-tanah produktif jatuh ke tangan pihak luar, maka petani lokal akan kehilangan sumber penghidupan, dan ketahanan pangan pun terancam.


Fenomena maraknya transaksi tanah pertanian di Tana Toraja menjadi alarm bagi aparat dan masyarakat. Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan, sementara masyarakat perlu lebih cerdas sebelum mengambil keputusan membeli tanah. Jangan mudah tergiur dengan sertifikat yang tampak legal, sebab legalitas sejati bukan hanya di atas kertas, tetapi juga pada kesesuaian hukum dan peruntukan tanah itu sendiri.


Tana Toraja membutuhkan perlindungan, bukan hanya dari sisi budaya dan pariwisata, tetapi juga dari aspek agraria. Tanah pertanian adalah aset kehidupan rakyat yang harus dijaga keberlanjutannya. Karena itu, pandangan tim redaksi WEEKENDSULSEL menegaskan, waspadalah sebelum membeli tanah pertanian, pastikan domisili sesuai aturan, dan jangan biarkan hukum diabaikan atas nama keuntungan. Jika dibiarkan, yang tersisa nanti bukan lagi tanah kehidupan, tetapi lahan yang kehilangan ruh dan maknanya bagi rakyat Tana Toraja sendiri.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waspada! Jangan Beli Tanah Pertanian di Tana Toraja Meskipun Bersertifikat

Terkini

Iklan