![]() |
Komisi II DPRD Wajo Bersama Pemda Matangkan Proses Penyusunan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah |
WAJO, WEEKEND SULSEL – Komisi II DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 6 Januari 2025.
Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, bersama Wakil Ketua Ambo Dalle, dan dihadiri anggota Komisi II seperti Andi Besse Suhaemi, Farhan Pradana, Sulhan, dan Dirga Dwi Putra Ashar.
Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Dahlan, Kabag Hukum Pemda Wajo, Andi Elira, serta Kabag Legislasi dan Perundangan DPRD Wajo, Bayu Otomo Putra.
Rapat yang melibatkan BPKAD dan Bagian Hukum Pemda Wajo ini membahas berbagai masukan dan evaluasi secara rinci untuk memastikan Perda yang baru sesuai dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan regulasi terbaru.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya penyesuaian dengan aturan yang lebih baru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2024.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, meminta BPKAD untuk memberikan masukan tertulis yang memuat substansi perubahan sebagai acuan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan Perda.
“Penjelasan dari BPKAD diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan untuk mendukung efektivitas pengelolaan barang milik daerah,” ujar Herman Arif.
Perubahan Perda ini bertujuan untuk mengatasi risiko ketidaksesuaian regulasi yang dapat menghambat pengelolaan barang milik daerah, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Rencana perubahan ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
(Humas DPRD wajo)
(PUBLISH: DICKY)