Iklan

Iklan TOP WS

Bapemperda DPRD Wajo Gelar Evaluasi Propemperda 2025, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada Timeline

11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB
Bapemperda DPRD Wajo Gelar Evaluasi Propemperda 2025, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada Timeline

WAJO,WEEKENDSULSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo mengadakan rapat evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan yang mengajukan Propemperda, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bappelitbanda, serta Komisi II DPRD.

Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk memeriksa perkembangan dan kemajuan dalam pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Setiap OPD diberikan kesempatan untuk melaporkan progres dan rencana penyelesaian Ranperda yang mereka usulkan, serta memastikan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan timeline yang telah disepakati.

Ketua Bapemperda, Amran, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap waktu yang telah ditentukan untuk pengajuan Ranperda. Ia menyoroti adanya Perda yang seharusnya disahkan pada Januari 2025, namun hingga Maret 2025 masih belum juga selesai.

"Kami mengharapkan agar setiap inisiator Perda yang telah diajukan dapat merealisasikan Propemperda sesuai dengan timeline yang telah disepakati. Yang tak kalah penting, Perda yang dihasilkan harus memberikan dampak positif yang jelas, jangan sampai hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang nyata," ujar Amran.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI) yang diajukan oleh DPMPTSP. Ranperda ini, meski telah melalui berbagai tahapan, belum juga ditetapkan karena adanya penambahan penjelasan terkait lampiran Perda yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2024.

"Khusus untuk Perda PIKI, kami berharap segera dituntaskan. Ini adalah Ranperda yang seharusnya selesai pada tahun 2024, namun hingga 2025 masih belum selesai. Dalam Propemperda 2025, sudah diberikan timeline penyelesaian pada Januari, tetapi hingga Maret belum juga tuntas," tegas Amran.

Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya Latif, juga mengingatkan agar setiap pengajuan Ranperda dapat disesuaikan dengan waktu yang telah disepakati dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami harap para inisiator Perda dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan Ranperda yang mereka ajukan," ujar Asri.

Pada tahun 2025, sebanyak 8 Propemperda telah ditetapkan dari kuota 12 yang tersedia. Meskipun demikian, masih ada peluang bagi usulan Perda lainnya yang dianggap memiliki urgensi tinggi untuk diajukan di luar Propemperda yang sudah ada.

(Humas DPRD Wajo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bapemperda DPRD Wajo Gelar Evaluasi Propemperda 2025, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada Timeline

Terkini

Iklan