![]() |
Kejati Sulsel Tanggapi Laporan L-KONTAK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Wajo |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, SH., MH, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan beberapa desa di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Soetarmi menjelaskan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Seksi B Intelijen Kejati Sulsel secara profesional. "Iya, penanganannya masih di Seksi B dan masih ditelaah," ujar Soetarmi, Kamis, (30/01/2025).
Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya L-KONTAK Wajo, dapat menunggu perkembangan lebih lanjut dan tetap menyampaikan bukti tambahan jika ditemukan. “Nanti kami cek perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Muhammad Yusri, Koordinator L-KONTAK Wajo, mengapresiasi langkah cepat Kejati Sulsel dalam menanggapi laporan tersebut. "Kami apresiasi langkah cepat dari Kejati Sulsel. Semoga kasus ini dapat terungkap dengan jelas," ujar Yusri.
Sebelumnya, L-KONTAK Wajo melaporkan beberapa desa terkait penggunaan Dana Desa (DD), di antaranya Desa Botto Tenga Kecamatan Pitumpanua, Desa Pakanna, Desa Ujunge Kecamatan Tanasitolo, Desa Barangmamase Kecamatan Sajoanging, dan beberapa desa lainnya.(*)
Publish : dicky