Iklan

Iklan TOP WS

Oknum Hakim PN Makale Diduga Tak Netral Dalam Putusan Perkara Bakal Dilapor ke KY

Weekendsulsel
26 Oktober 2023, Oktober 26, 2023 WIB
Pengadilan Negeri Makale.

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL
- Dugaan permainan kasus mencuat dari Pengadilan Negeri (PN) Makale oleh oknum Hakim, Kamis (26/10/2023).  

Dugaan permainan kasus ini menyeret Wakil Ketua PN Makale sekaligus Ketua dalam penanganan perkara nomor :72/pdt.G/2023/PN Mak, yakni Alfian, SH., MH dan dua hakim anggota yakni HR.

Hal ini disampaikan oleh Jerib Rakno Talebong, SH., MH selaku Kuasa Hukum dari tergugat. Menurutnya, penanganan perkara nomor :72/pdt.G/2023/PN Mak, dimana Ruth Karurukan sebagai pihak tergugat dan ST Halijah bersama Bahharia sebagai Penggugat disinyalir ada permainan dalam penanganan perkaranya.

JRT, sapaan akrab Jerib Rakno Talebong, SH., MH, selaku Kuasa Hukum dari Ruth Karurukan kepada media ini mengatakan, pihaknya tak terima atas dugaan yang dilakukan oleh oknum Hakim tersebut, Jerib akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan Jerib, awalnya perkara perdata dengan register nomor 72/pdt.G/2023/PN Mak, dalam perkara ini Ruth Karurukan sebagai pihak tergugat (klien Jerib) dan ST Halijah bersama Bahharia sebagai Penggugat dan objeknya adalah Tanah di Karayu Doan Kelurahan Tampo Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. Anehnya, pihak penggugat sudah jauh hari mengetahui dan bahkan menggemborkan bahwa pihak mereka sudah menang dalam perkara tersebut.

Alhasil, setelah ada putusan, pihak penggugat memenangkan perkara itu. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, dari mana pihak penggugat tahu bahwa mereka sudah menang sedangkan belum ada putusan?

Oknum Majelis Hakim PN Makale yang akan dilaporkan ke KY dan MA merupakan hakim yang memeriksa serta mengadili perkara perdata milik penggugat.

"Atas ketidak adilan ini klien kami akan melaporkan oknum hakim itu ke KY selain itu juga kami akan membuat laporan ke MA," ujar Jerib.
 
Upaya ini, masih kata Jerib, akan mereka  lakukan meskipun pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atau kasasi.

Jerib selaku pengacara tergugat (Ruth Karurukan) menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini terjadi karena Alfian, SH., MH dkk telah melakukan penyembunyian fakta persidangan dan mengabaikan semua fakta-fakta yang ada di persidangan. 

"Dari hal ini terlihat ada indikasi tindakan yang nyata nyata memberikan kesan keberpihakan ke pihak penggugat dalam persidangan," beber Jerib.

Jerib menilai oknum hakim tersebut tidak melakukan tugas pokok peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkhususkan pada hukum acara sehingga tidak ada penerapan hukum secara baik dan benar serta mengakibatkan tidak terpenuhinya keadilan bagi pencari keadilan.

Terpisah, Wakil Ketua PN Makale, Alfian, SH.,MH, saat dikonfirmasi media ini, dirinya membantah adanya permainan kasus dalam penanganan perkara tersebut, ia mengatakan hal itu hak semua masyarakat untuk melapor selagi ada bukti.

"Itu haknya, hak semua orang berperkara disini kalau misalnya menduga ada kejanggalan silahkan, gak ada masalah yang penting ada bukti," timpalnya.

"Itu dugaan mereka, haknya dia juga untuk menduga kan? Silahkan konfirmasi ke mereka," singkatnya.

Jerib menuding oknum Hakim telah melanggar keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan ketua komisi Yudisial RI no. 047/KMA/SK/IV/2009 dan 02/SKb/p.KY/IV/2009 tanggal 08/04/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pihaknya akan melaporkan hal ini ke KY dan ke MA. (AA)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Hakim PN Makale Diduga Tak Netral Dalam Putusan Perkara Bakal Dilapor ke KY

Terkini

Iklan