![]() |
Pada Jumat tanggal 3 Februari 2023, korban saat itu sudah di rumah dan sekitar pukul 22.00 Wita korban diinterogasi oleh keluarganya kemudian ia akhirnya mengakui telah diperkosa oleh MS. |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || MS (42) (L) adalah seorang Kepala Sekolah di salah satu SMP Swasta di Tana Toraja kini digelandang ke Mapolres Tana Toraja setelah dilaporkan menyetubuhi salah satu Siswinya, Senin (6/2/2023).
Aksi bejat MS itu dilakukan terhadap Siswi inisial WR (15) dan diketahui sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Menurut keterangan korban, saat itu korban dan terduga pelaku saling Chating via Messenger, kemudian terduga pelaku mengajak korban bertemu di sekolah," ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam konferensi pers, Senin (6/2).
Lebih lanjut Juara menjelaskan, korban sempat menolak dan mengatakan dia tidak mau karena mau ke rumah Neneknya, namun saat perjalanan menuju rumah Neneknya yang saat itu sedang turun hujan dan motor yang di gunakan korban mogok. Sehingga korban singgah di sekolahnya dan bertemu terduga pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.
Kemudian terduga pelaku mengajak ke dalam ruang Kantor Sekolah dengan menarik tangan korban lalu dibawa ke tempat tidur kemudian memeluk dan menggauli korban.
Dari keterangan Ayah korban, kata Juara, bahwa saat kejadian itu tersangka sempat bertemu dengan Ayah korban namum, tersangka mengaku tidak melihat korban.
"Ayah korban kemudian terus mencari keberadaan korban kerumah neneknya namun setelah beberpa kali bolak-balik mencari tidak menemukan korban," lanjut Juara mengutip keterangan Ayah korban.
Kemudian sekitar pukul 24.00 wita terduga pelaku memberitahu kepada saksi dan menunjukkan keberadaan korban yang ada di dalam ruang kantor sekolah, kemudian memberitahukan ke ayah korban lalu korban dibawa pulang kerumahnya.
Pada Jumat tanggal 3 Februari 2023, korban saat itu sudah di rumah dan sekitar pukul 22.00 Wita korban diinterogasi oleh keluarganya kemudian ia akhirnya mengakui telah diperkosa oleh MS.
Usai mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bonggakaradeng, selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim bergerak meringkus pelaku.
"Kami sudah mengamankan pelaku. Korban juga telah dilakukan visum. Atas keterangan saksi-saksi, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Bonggakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim.
Atas kejadian tersebut, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2006 Tentang perubahan kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Penulis: Albert Agus.