Iklan

Iklan TOP WS

LSM LPRI Minta Sat-PP Tana Toraja Tertibkan THM Tak Berizin

Weekendsulsel
31 Januari 2023, Januari 31, 2023 WIB

Ilustrasi suasana Tempat Hiburan Malam. (Sumber: Medcom)

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL ||
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, meminta kepada satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PP) untuk menertibkan kafe Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang jalan poros Mengkendek - Makale - Rantepao. Kafe kafe tersebut yang menyediakan penghibur wanita kian begitu menjamur tanpa dilengkapi surat izin. 


Kepada Media, Rasyid mengatakan bahwa tempat karaoke tersebut menyediakan penghibur wanita juga menyediakan minuman beralkohol.


"Kami minta Satpol PP dan Dinas terkait, untuk segera menertibkan tempat karaoke dari Wilayah Mengkendek sampai Rantepao, selain menyediakan wanita malam dan minuman beralkohol, Karaoke belum mengantongi izin. Izinnya masih izin keramaian dari pihak polres yang tidak berdasar," tegas Rasyid Selasa, (31/1/23).


Tidak hanya itu kafe-kafe penyedia wanita penghibur dan minuman beralkohol tersebut selain tidak memiliki izin usaha juga terdapat beberapa keluhan Masyarakat setempat yang dapat mengganggu Kamtibmas diantaranya suara bising hingga tengah malam dan perkelahian para pemabuk. 


"Kok bisa tempat seperti itu beroperasi, ada apa? Apa tidak di cek dulu, atau ada setoran? Jangan sampai menjadi tempat prostitusi berkedok karaoke, karena sangat meresahkan terutama bagi Masyarakat setempat," beber Rasyid.


Selanjutnya, Rasyid meminta agar Satpol PP segera menegakkan peraturan daerah  Kabupaten Tana Toraja tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merujuk pada tertib tempat hiburan dan keramaian. 


"Kami minta Satpol PP dan Dinas terkait, untuk segera lakukan penegakan Perda nomor 2 tahun 2019, kalau Satpol PP dan Dinas terkait tidak segera menertibkan, kami dari LSM LPRI Toraja akan langsung sampaikan ke Bupati," tegas Rasyid. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM LPRI Minta Sat-PP Tana Toraja Tertibkan THM Tak Berizin

Terkini

Iklan