![]() |
Ist |
Toraja Utara, weekend - Sulsel || Bukannya memberi contoh, seorang oknum pejabat pemda di Toraja Utara, membangun rumah di bantaran daerah aliran sungai Saddang tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ironisnya, oknum pejabat itu disebut seorang kepala lapangan badan penanggulangan bencana daerah dan sang isteri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) di Kabupaten toraja utara yang notabene paham dengan aturan izin bangunan.
Aksi tak terpuji oknum pejabat itu terbongkar setelah Viral di media sosial melalui akun Facebook sandabunga. "Masyarakat peduli Toraja Utara mana suaramu.? Rumah ini milik salah satu Pemda Torut. Disinyalir tak memiliki IMB dan letaknya di bantaran daerah aliran sungai Sa'dan lagi pula di dekatnya ada pompa PDAM. Sungguh terlalu. WKBK," Tulis akun anonim tersebut. Kamis, (21/4/2022).
Oknum pejabat yang notabenenya penegak peraturan yang dikeluarkan pemerintah justru diduga menyalahi aturan dengan melalaikan pengurusan IMB saat mendirikan bangunan, khususnya bangunan rumah di area bantaran sungai Saddang di to' karau' kecamatan sa'dan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Toraja Utara, Harli Patriatno, M. Si. yang di konfirmasi via WhatsApp mengatakan tim monev sementara melakukan pencarian data terkait dokumen permohonan izin hingga saat ini belum menemukan titik terang "Staf kami sejak minggu lalu melakukan monev IMB hasil lengkapnya blm dilaporkan kepada sy, krn monev masih dilanjutkan minggu ini, jadi sy belum bisa simpulkan trmksh", katanya.