![]() |
Frans Lading, S.H.,M.H, mantan pengacara Rosa artis papan atas. |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL|| Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan pengacara artis papan atas, Frans Lading, SH .,MH, terhadap rekan seprofesinya Rudi Hartono naik ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan SP2HP yang diterima oleh Frans Lading dari penyidik Polres Tana Toraja.
Frans menjelaskan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
"SP2HP itu hak saya sebagi pelapor dan wajib diberikan oleh penyidik untuk menyampaikan perkembangan Laporan saya, Biarkanlah hukum yang bicara, saya percaya kepada teman-teman penyidik pasti profesional dalam suatu proses penegakan hukum," Ujar Frans.