Yohanis Tandilangi alias Totti menjadi buronan kejaksaan atas kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan secara bersama sama dengan Terpidana OKTAVIANUS HANS PATANDUNG , ARDIANTO RANDA dan WARDANA SELLO PARENTHA. Dengan modus menghimpan dana dari masyarakat berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal sehingga mengakibatkan kerugian para nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
YOHANIS TANDI LANGI Alias Totti dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak tanggal 05 Nov 2020, Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan bersalah karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI
Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H, menyebutkan dalam suratnya. "Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan". (Red)