Iklan

Iklan TOP WS

Buronan Kasus Investasi Bodong PT Axelle Ditangkap, Kini Diamankan Kejari Tator

Weekendsulsel
10 Maret 2022, Maret 10, 2022 WIB

Buronan kasus investasi bodong PT Axelle Jaya, Yohanis Tandi Langi alias Totti dikawal intelejen kejaksaan saat tiba di Kejari Tator.

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL ||
Buronan kasus investasi bodong PT Axelle Jaya, Yohanis Tandi Langi alias Totti kini tiba di Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis (10/3/2022) pukul 16:40 Wita.


Totti adalah Direktur Pemasaran di PT Axelle Jaya. Dirinya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Mak tanggal 05 Nov 2020, Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.


"Yang bersangkutan terpidana telah sampai di Tana Toraja, kami akan melakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Eryanto L Paundanan dalam konperensi pers, Kamis (10/3).


"Olehnya itu yang bersangkutan ditangkap. Sejak ia keluar dari rutan saya kira tidak ada masalah tetapi sejak dipanggil, dia tidak memenuhi panggilan, maka kami anggap dia tidak koperatif dan tidak mengindahkan panggilan kami," tambahnya.


Sebelumnya, setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim tangkap buronan (Tabur) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja akhirnya berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) direktur pemasaran PT Axelle Jaya Yohanis Tandilangi di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).


Terpidana Totti dinyatakan bersalah karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perumahan atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


Terpidana Totti usai diamankan Kejaksaan Negeri Tana Toraja selanjutnya diringkus ke Rutan Makale.


Penulis: Albert agus 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buronan Kasus Investasi Bodong PT Axelle Ditangkap, Kini Diamankan Kejari Tator

Terkini

Iklan