TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL - Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Tana Toraja terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja.
Setelah sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mengatakan ketiga tersangka resmi ditetapkan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.
"Kami menetapkan ketiga tersangka pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. SPDP juga sudah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan," ujar Iptu Syahruddin, Jumat (7/8/2026).
Adapun ke tiga tersangka tersebut yakni:
1.RT (33), seorang pekerja swasta warga Tallunglipu Matallo, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara
2. ARM (46), wiraswasta warga Lebani', Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
3. LP (31), wiraswasta warga Tallunglipu Matallo, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Penetapan tiga tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tana Toraja dalam mengungkap jaringan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Penulis :Dom
Editor:Redaksi


