Iklan

Iklan TOP WS

Raker Dengan Bawaslu RI, Anggota DPD RI Lily Salurapa Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

Weekendsulsel
16 November 2021, November 16, 2021 WIB

(Screenshot kabar Senator)

WEEKENDSULSEL, JAKARTA ||
Komite I DPD RI mendorong Revisi UU Pemilu masuk kembali ke dalam Prolegnas. DPD menyoroti kemandirian penyelenggara pemilu karena terdapat tarik ulur antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan hari pemungutan suara.


“Tidak masuk Revisi UU pemilu dalam prolegnas merupakan suatu kekeliruan, mengingat kita akan melaksanakan pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang,” kata Senator asal Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa dalam Rapat Kerja Komite I dengan Badan Pengawas Pemilu RI di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (15/11/21).


Selain mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam prolegnas, Senator Lily Amelia Salurapa juga menyampaikan perihal penundaan tanggal penetapan pemilu dan pilkada harus segera dikordinasikan dengan KPU Bawaslu.


“Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi,” ungkap Lily Salurapa, satu-satunya senator perempuan asal Sulawesi Selatan.


Sementara, Ketua Bawaslu RI, Abhan, memperhatikan dinamika pembahasan perencanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sejauh ini terdapat dua usulan yang mengemuka terkait jadwal hari pemungutan suara pemilu, yakni 21 Februari 2024 dan 15 Mei 2024. 


Menurutnya, hari pemungutan suara untuk pemilihan 2024 diusulkan pada 27 November 2024. Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 berpotensi menimbulkan banyaknya irisan tahapan.


Rekomendasi Bawaslu di antaranya dengan membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan multitafsir. Selain itu Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelengaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.


Bawaslu akan mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, juga mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu.


"Bawaslu perlu dukungan kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu dibutuhkan personil yang menguasai pengetahuan dan pemahaman secara mendalam di bidang kepemiluan dan penegakkan hukum pemilu,” papar Rekomendasi Bawaslu di antaranya dengan membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan multitafsir. 


Selain itu, Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelengaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.


Bawalu akan mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, juga mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu.


"Bawaslu perlu dukungan kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu dibutuhkan personil yang menguasai pengetahuan dan pemahaman secara mendalam di bidang kepemiluan dan penegakkan hukum pemilu,” papar Ketua Bawaslu RI, Abhan.


Senada hal tersebut, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo juga menyayangkan kepastian hukum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, erat kaitannya dengan legalitas penyelenggara pemilu, dikarenakan revisi UU Pemilu yang ditarik dari prolgenas.


“Dalam proses penegakan hukum, Bawaslu punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan, tetapi dalam penyelesaian proses penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan seringkali tidak sejalan karena aturan tidak firm,” ujar Ratna.


Terakhir senator Lily menegaskan bahwa revisi UU pemilu menjadi solusi untuk meminimalisir persoalan-persoalan klasik yang selalu timbul dalam pelaksanaan pemilu.


“Revisi UU pemilu menjadi kunci jika persoalan yang selalu timbul saat pemilu tidak terulang lagi, apalagi saat ini masih banyak nya tumpang tindih regulasi antara KPU, Bawaslu. Ini pasti akan menumbangkan masalah lagi di tahun 2024,” tutup Senator Lily. (*)


Editor: Albert agus

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raker Dengan Bawaslu RI, Anggota DPD RI Lily Salurapa Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

Terkini

Iklan