Foto EL memperlihatkan luka bekas penganiayaan yang dialaminya. |
WEEKENDSULSEL, TORAJA UTARA || Sadis menimpa sorang perempuan berinisial EL (30) hingga meninggalkan luka memar bekas keroyokan di tubuhnya. EL mengaku dikeroyok oleh tiga orang temannya di Tempat Hiburan Malam (THM) Karisma Karappe, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 23:00.
Tidak diketahui pasti motif tiga sekawan perempuan yang juga teman dari EL itu tega menganiaya dirinya secara berjamaah.
"Tiba-tiba keluar dari pintu, langsung mencekik saya. Perut saya ditendang, saya digulingkan ke lantai. Setelahnya saya pasrah karena tidak bisa berkutik sama sekali," terang EL.
Luka memar di beberapa bagian tubuh EL nampak jelas, mulai dari kening dengan bekas cakaran, kelopak mata membengkak akibat pukulan, pipi, tangan dan kaki sebelah kanannya penuh dengan bekas luka.
Informasi yang diperoleh dari korban, Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu berinisial Ci, Fe dan Ang.
Menurut keterangan korban, awalnya Ang mencekik leher korban kemudian menendang perut korban dan digulingkan ke lantai diikuti oleh Ci dan Fe. Pukulan bertubi-tubi menyerang si korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga temannya, EL yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, dirinya langsung melapor ke Polres Toraja Utara diback up oleh kuasa hukumnya, Jerib Rakno Talebong, SH.,MH. Jumat (1/10/2021).
Surat Penerimaan Laporan Pengaduan EL diterima Polres Toraja Utara dengan Nomor 1211/X 12021 SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL.
Jerib Rakno Talebong, SH.,MH sebagai kuasa hukum EL, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Toraja Utara dalam hal ini Reskrim yang menangani kasus tersebut agar oknum pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu secepatnya diproses.
"Berdasarkan keterangan pihak korban bahwa dirinya mengalami kesakitan yang luar biasa, kepalanya pusing, penglihatannya kabur dan luka bekas penganiayaan di tubuhnya membuatnya sulit beraktifitas," jelas Jerib.
Kuasa Hukum EL, Jerib Rakno Talebong, SH.,MH meminta agar pelaku di tahan untuk memberikan efek jerah bagi pelaku yang main hakim sendiri.
Jerib Rakno Talebong, SH.,MH, Kuasa hukum EL. |
Baca juga : Jerib Rakno Talebong, SH., MH. Sosok Pengacara Muda Handal Asal Toraja
"Pasal 170 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan sedangkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang bersifat alternatif ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," Papar Jerib, Pengacara muda handal di Toraja.
Lanjut Jerib mengatakan, di NKRI tidak ada satu pun orang yang kebal terhadap hukum, maka sepantasnya lah oknum pelaku ini harus diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (Al)