Iklan

Iklan TOP WS

Kasus Sertifikat Hutan Produksi Mapongka Diserahkan ke Kejari Tana Toraja

Weekendsulsel
3 Juli 2021, Juli 03, 2021 WIB

Berdasarkan Laporan Hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 9.592.034.841,23.-

WEEKENDSULSEL.ID, MAKASSAR ||
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dipimpin Alfian Bombing, SH.MH, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Rabu (30/6/2021) di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejari Tator tersebut merupakan Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja tahun 2005-2012.


Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tator adalah MA selaku kepala seksi hak-hak atas tanah, ketua panitia A dan tersangka A selaku kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah Kantor pertanahan Kabupaten Tana Toraja sekaligus selaku panitia pemeriksaan tanah (panitia A).


Para tersangka tersebut datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (BA-15) dan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing yakni Samuel B. Paembonan, SH.,MH dan Yohanis Budi TM, SH.


Kasus posisi dapat dijelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja tahun 2005-2012.


Berdasarkan Laporan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor SR-150/PW21/5/2021 tanggal 20 April 2021, menimbulkan kerugian keungan negara sebesar Rp. 9.592.034.841,23.-(sembilan milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah dan dua puluh tiga sen).


Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan kepada para tersangka tersebut yakni, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Roch. Adi Wibowo, SH.,MH.“setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar”.


Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung dengan penuh protokol kesehatan.


(Albert agus, S: wartasulsel)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Sertifikat Hutan Produksi Mapongka Diserahkan ke Kejari Tana Toraja

Terkini

Iklan