Penulis: Albert agus
Weekendsulsel.id, Tana Toraja - Bantuan Presiden (banpres) produktif bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia di perpanjang hingga desember 2020, dengan penambahan kuota 3.000 penerima, dari 9.000 menjadi 12.000 penerima.
Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebelum kuota penuh.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari Desa/Lembang di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tana Toraja, Oktovina S. Ranteallo mengatakan, Pelaku UMKM yang berhak mendaftar adalah masyarakat yang betul-betul punya usaha produktif dengan modal paling banyak 50 juta. Dengan catatan bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang mengambil kredit dari Bank.
"Masyarakat mengambil surat keterangan usaha dari Lembang/lurah kemudian bawa ke Kecamatan untuk diterbitkan Izin Usaha Mikronya," kata Oktavina kepada Jurnalis media ini, Selasa, (27/10/2020).
Oktavina menjelaskan, setelah Izin Usaha Mikro (IUM) diterbitkan oleh Kecamatan, dilanjutkan mendaftar dan mengisi formulir ke Dinas Koperasi dengan membawa foto copy KTP, foto copy Izin Usaha Mikro, nomor handphone dan nomor rekening Bank BRI jika ada.
"Semua diusulkan tapi tidak semua dapat, tergantung rejekinya karena yang menetapkan adalah Kementrian Koperasi," jelas Oktavina.