![]() |
| Komisi III DPRD Wajo Soroti Retribusi Parkir, Dishub Diminta Transparan Soal Rp1,736 Miliar |
WAJO,WEEKWNDSULSEL — Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wajo menjadi perhatian serius DPRD Wajo. Sorotan tersebut mencuat menyusul hasil pemeriksaan yang menemukan adanya selisih antara hasil pemungutan retribusi oleh juru parkir dengan setoran yang masuk kepada Bendahara Penerimaan.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, meminta Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perhubungan segera melakukan pembenahan menyeluruh, terutama menyangkut tata kelola, pencatatan, transparansi serta mekanisme pertanggungjawaban penerimaan parkir.
Andi Bayuni menegaskan, temuan tersebut harus disikapi secara objektif dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum seluruh mekanisme dan fakta pengelolaannya diklarifikasi.
“Temuan ini tentu harus menjadi perhatian serius. Tetapi kita juga harus melihatnya secara objektif dan proporsional. Yang paling penting sekarang adalah memastikan ke mana selisih penerimaan tersebut digunakan, apakah memang untuk kebutuhan operasional dan jasa pungut sebagaimana dijelaskan, serta apakah penggunaannya memiliki dasar dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan melalui UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo dengan melibatkan koordinator dan juru parkir di sejumlah lokasi.
Tercatat 27 lokasi parkir tepi jalan umum yang menjadi tempat pemungutan retribusi. Setiap bulan, Dinas Perhubungan menerbitkan surat tugas kepada 27 koordinator parkir dan 125 juru parkir.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan penerimaan menunjukkan adanya perbedaan antara nilai setoran koordinator parkir kepada Bendahara Penerimaan dengan target setoran yang telah ditetapkan.
Andi Bayuni mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025, terdapat potensi pendapatan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai sekitar Rp1,736 miliar.
“Yang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar Rp1,736 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2024 dan 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber selisih, mekanisme penggunaan dana serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan retribusi.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, berdasarkan keterangan Kepala UPTD Parkir dan koordinator parkir, sebagian retribusi yang tidak disetorkan digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut juru parkir karena tidak terdapat alokasi anggaran untuk pembayaran upah pungut.
Namun, hingga pemeriksaan selesai, belum diperoleh dokumen pencatatan maupun bukti penggunaan dana tersebut.
“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, dasar pemberiannya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan persepsi adanya kebocoran penerimaan daerah,” tegas Andi Bayuni.
Selain persoalan selisih setoran, Komisi III juga menyoroti penetapan target penerimaan pada setiap titik parkir. Menurut Andi Bayuni, target harus disusun berdasarkan potensi riil masing-masing lokasi.
“Setiap titik parkir memiliki karakteristik berbeda. Ada lokasi dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, ada pula yang relatif rendah. Karena itu, target penerimaan harus berbasis data dan potensi riil, bukan sekadar angka administratif,” jelasnya.
Komisi III mendorong pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir resmi, jumlah juru parkir, volume kendaraan, tarif yang dipungut hingga potensi penerimaan masing-masing lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat dalam menentukan target penerimaan sekaligus mengetahui potensi retribusi parkir yang sebenarnya.
Dorong Digitalisasi dan Pembenahan Juru Parkir
Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, Komisi III DPRD Wajo mendorong Dinas Perhubungan membangun sistem pemungutan retribusi yang lebih transparan dan mudah diawasi.
Digitalisasi pembayaran dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkecil potensi selisih antara penerimaan di lapangan dengan setoran kepada pemerintah daerah.
“Kalau memungkinkan, kita dorong pembayaran non-tunai atau sistem digital. Dengan begitu, transaksi lebih mudah tercatat dan dapat direkonsiliasi. Juru parkir tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme yang resmi, sementara pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih akurat berapa penerimaan dari setiap titik parkir,” katanya.
Namun, Andi Bayuni menegaskan digitalisasi saja tidak cukup. Pembenahan kelembagaan serta skema insentif bagi juru parkir harus dilakukan secara bersamaan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan juru parkir memiliki mekanisme kerja dan pembayaran yang jelas sehingga tidak berada dalam situasi harus mencari sendiri biaya operasional maupun kompensasi dari hasil pungutan.
“Juru parkir adalah bagian dari sistem pelayanan. Kalau memang pemerintah membutuhkan tenaga mereka untuk menarik retribusi, maka hak dan mekanisme pembayarannya harus diatur secara resmi. Jangan membangun sistem yang akhirnya membuat petugas di lapangan berada dalam posisi serba salah,” ujarnya.
Lima Rekomendasi Komisi III
Andi Bayuni mengungkapkan, sejumlah rekomendasi telah disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 (LKPJ TA 2025).
Pertama, melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2024 dan 2025.
Kedua, memastikan setiap penggunaan dana retribusi memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, pencatatan serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Ketiga, mengevaluasi sistem penetapan target setoran pada setiap titik parkir dengan menggunakan data potensi parkir yang terukur.
Keempat, menata kembali kelembagaan pengelolaan parkir, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antara UPTD, koordinator parkir, juru parkir dan Bendahara Penerimaan.
Kelima, menyusun skema pemberian upah atau jasa pungut bagi juru parkir melalui mekanisme yang resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Andi Bayuni menegaskan, Komisi III DPRD Wajo akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.
“Tujuan kita bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan, penerimaan daerah dapat diamankan, hak masyarakat dan petugas dapat terlindungi, dan sistem pengelolaan parkir ke depan menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Wajo menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir.
“Retribusi parkir memang nilainya berasal dari pungutan kecil masyarakat, tetapi ketika dikumpulkan dari seluruh titik parkir, potensinya besar untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus jelas penerimaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya,” pungkasnya.(*)
Editor : Dicky

