![]() |
| Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Dorong Pembaruan Regulasi, Perda Jasa Konstruksi 2014 Resmi Dicabut |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah strategis dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat kerja pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi III, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki bersama jajaran anggota dan sekretariat, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Wajo dari unsur Dinas PUPRP dan Bagian Hukum Setda.
Dalam forum tersebut, Komisi III menilai Perda 2014 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika regulasi nasional yang terus berkembang, khususnya di sektor jasa konstruksi. Sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Evaluasi menunjukkan perubahan substansi terjadi cukup signifikan. Dari total 24 bab dalam regulasi lama, lebih dari separuh mengalami pergeseran norma akibat pembaruan kebijakan nasional. Kondisi itu menjadi dasar kuat bagi Komisi III untuk tidak sekadar merevisi sebagian pasal, melainkan mencabut dan menggantinya dengan regulasi yang baru.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III membentuk tim perumus Ranperda Jasa Konstruksi yang akan menyusun naskah akademik, merancang draf aturan baru, serta melakukan harmonisasi agar selaras dengan ketentuan di atasnya. Proses ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan implementatif.
Komisi III menegaskan, pembaruan aturan ini bertujuan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan sektor konstruksi di Kabupaten Wajo. Selain itu, regulasi baru diharapkan mendorong peningkatan profesionalisme pelaku usaha lokal, memperjelas mekanisme kerja proyek, serta menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen legislatif untuk memastikan sektor jasa konstruksi di Wajo memiliki landasan hukum yang kuat, responsif terhadap perubahan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. (Humas DPRD Wajo)

