Iklan

Iklan TOP ku

Wartawan Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Maniangpajo Kami Dilarang dan Diancam Saat Liputan

28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB

 

Wartawan Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Maniangpajo Kami Dilarang dan Diancam Saat Liputan

WAJO,WEEKENDSULSEL – Pernyataan Kepala Puskesmas Maniangpajo yang dimuat di salah satu media online dan menyebut tidak adanya pelarangan terhadap wartawan saat peliputan korban kecelakaan lalu lintas dibantah keras oleh wartawan yang berada langsung di lokasi kejadian.


Wartawan menegaskan bahwa apa yang disampaikan Kepala Puskesmas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan pengalaman langsung, wartawan secara nyata dilarang melakukan peliputan dan bahkan mendapat ancaman verbal, meskipun tidak melakukan pengambilan gambar di ruang tindakan medis.


“Kami ada di lokasi dan itu fakta. Tidak ada pengambilan foto di ruang tindakan, namun kami tetap dilarang dan diancam. Jadi pernyataan yang menyebut tidak ada pelarangan jelas bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya,” tegas wartawan yang mau meliput langsung peristiwa tersebut.


Lebih jauh, wartawan menilai pernyataan tersebut semakin tidak logis karena identitas wartawan sudah sangat dikenal di lingkungan Puskesmas Maniangpajo. Yang bersangkutan merupakan asli  masyarakat setempat, dikenal luas oleh masyarakat Maniangpajo, bahkan oleh hampir seluruh staf puskesmas, sehingga tanpa menunjukkan kartu pers pun statusnya sebagai wartawan sudah diketahui.


“Tidak mungkin mereka tidak kenal saya. Saya asli masyarakat di Maniangpajo, semua staf tahu saya wartawan, bahkan tanpa saya memperlihatkan kartu pers. Jadi alasan-alasan yang disampaikan itu tidak berdasar,” ujarnya.


Wartawan juga mempertanyakan konsistensi alasan pelarangan. Jika pers disebut dilarang memotret demi alasan privasi, mengapa justru foto-foto korban dapat beredar luas di media sosial? Kondisi ini dinilai ironis dan menunjukkan adanya perlakuan tidak adil terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik.

Pers menilai pernyataan sepihak tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan berujung pada upaya menzolimi profesi wartawan. Pers menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap bentuk pelarangan, intimidasi, atau ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang harus diluruskan secara terbuka dan berimbang.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Maniangpajo Kami Dilarang dan Diancam Saat Liputan

Terkini

Iklan