![]() |
| Sidang Praperadilan MKS Berlanjut, Hakim Tolak Sejumlah Bukti Kejari Wajo |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Pemohon melalui tim kuasa hukum yang diketuai Farid Mamma, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi fakta serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM. Sementara pihak termohon menghadirkan dua orang saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah alat bukti surat dari Kejari Wajo, khususnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat formil karena tidak memenuhi syarat administrasi. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur autentik.
Fakta lain terungkap dari keterangan saksi penyidik yang mengakui MKS tidak didampingi penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut terlambat diserahkan.
Saksi ahli menegaskan keterlambatan SPDP dan ketidakhadiran penasihat hukum dalam perkara dengan ancaman di atas lima tahun merupakan pelanggaran serius hukum acara, sehingga penyidikan dinilai anprosedural.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda kesimpulan sebelum putusan majelis hakim.(dicky)

