![]() |
| PN Sengkang Periksa Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi |
WAJO,WEEEKENDSULSEL — Pengadilan Negeri Sengkang mulai memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh MKS terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan MKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners. Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menilai keabsahan penetapan tersangka, proses penyidikan, tindakan penahanan, serta memohon pemulihan hak-hak hukum pemohon sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, MKS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang guna menguji tindakan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor prosedur dan asas keadilan.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Semua dalil akan diuji di persidangan, dan hakim yang akan menilai melalui pembuktian dari masing-masing pihak,” ujar tim kuasa hukum pemohon.
Menurutnya, seluruh argumentasi hukum yang diajukan akan dibuka dan diuji secara transparan dalam persidangan praperadilan. Pihak pemohon pun menyatakan keyakinannya bahwa proses tersebut menjadi sarana korektif dalam penegakan hukum agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
(Dicky)

