Iklan

Iklan TOP ku

Bapemperda DPRD Wajo Matangkan Revisi Perda KLA, RAD-KLA Ditarget Tuntas Februari 2026

23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB

 

Bapemperda DPRD Wajo Matangkan Revisi Perda KLA, RAD-KLA Ditarget Tuntas Februari 2026


WAJO,WEEKENDSULSEL
— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo terus memantapkan langkah penguatan regulasi Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang KLA. Rapat pembahasan digelar pada Kamis (22/1/2026) dengan fokus utama pada penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA serta penegasan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) sebagai instrumen strategis pelaksanaan KLA di Wajo.


Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, serta dihadiri para anggota Bapemperda, yakni Ir. Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, Drs. Andi Rustam P., Andi Sumange Alam, dan Andi Mulyadi. Hadir pula Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo H. Ahmad Jahran, AP., M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, serta Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Wajo Andi Adityawarman Mandafi, S.H., M.I.Kom.


Dalam pengantarnya, Amran menegaskan bahwa revisi Perda KLA memiliki urgensi strategis mengingat evaluasi Kabupaten Layak Anak dilaksanakan setiap tahun dan menuntut regulasi yang adaptif serta sejalan dengan kebijakan nasional. Salah satu substansi penting dalam perubahan perda ini adalah penetapan dokumen RAD-KLA melalui peraturan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022.


“Perda ini harus menjadi payung hukum yang kuat, tidak hanya mempertegas kelembagaan, tetapi juga memastikan perencanaan dan keberlanjutan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” ujar Amran.


Menanggapi hal tersebut, Andi Adityawarman Mandafi menjelaskan bahwa secara substansi dokumen RAD-KLA telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian format sesuai ketentuan Permendagri terbaru. Saat ini, pihaknya mendorong percepatan pengumpulan matriks rencana aksi dari seluruh perangkat daerah melalui koordinasi intensif dengan Gugus Tugas KLA.


“Kelengkapan matriks rencana aksi dari masing-masing SKPD menjadi kunci. Kami berharap dukungan DPRD agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif sehingga RAD-KLA dapat diselesaikan tepat waktu,” jelasnya.


Dalam rapat tersebut, disepakati target penyelesaian dokumen RAD-KLA pada minggu ketiga Februari 2026. Target ini dinilai krusial mengingat Kabupaten Wajo akan menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak pada tahun 2026.


Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menekankan bahwa perubahan perda harus dilaksanakan secara konsisten dan taat asas. Menurutnya, revisi regulasi tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.


Sementara itu, Ir. Junaidi Muhammad mengingatkan pentingnya pembahasan menyeluruh terhadap seluruh klausul dalam Perda Nomor 13 Tahun 2020. Ia menilai fokus perubahan dapat diperluas pada pasal-pasal lain yang dinilai perlu dipertajam demi efektivitas implementasi KLA.


Senada dengan itu, H. Risman Lukman menambahkan bahwa Perda KLA harus disusun secara lebih mendalam, implementatif, dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2025–2030, agar kebijakan pemenuhan dan perlindungan hak anak berjalan selaras dan berkelanjutan.


Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi Kabupaten Layak Anak yang kuat, adaptif, dan berdampak nyata bagi perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Wajo.

(Humas DPRD Wajo)

dicky



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bapemperda DPRD Wajo Matangkan Revisi Perda KLA, RAD-KLA Ditarget Tuntas Februari 2026

Terkini

Iklan