TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Aktivitas penyadapan getah pinus yang dilakukan PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) di wilayah Toraja kembali menuai kecaman keras. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan hidup yang nyata, sekaligus ancaman terhadap keselamatan pekerja dan masa depan hutan pinus Toraja. Ketua PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, tanpa ragu menyebut langkah KHBL sebagai pembunuhan hutan. Ia menegaskan, pengambilan getah dilakukan secara brutal tanpa reboisasi dan tanpa program pemulihan kawasan hutan.
“Jangan kita biarkan perusakan hutan terjadi hanya demi kepentingan segelintir orang. Hutan bukan warisan pribadi, tapi titipan untuk generasi mendatang,” tegas Imanuel, Kamis (18/9/25) pada media ini.
PMKRI juga menyoroti dugaan pelanggaran SOP dalam aktivitas perusahaan. Cara kerja yang serampangan bukan hanya mempercepat kerusakan pohon, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. “Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi juga soal manusia yang dipertaruhkan,” lanjutnya.
PMKRI menilai aktivitas PT. KHBL tidak sekadar merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (2), melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a, melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan, mewajibkan setiap pemanfaatan hasil hutan memperhatikan kelestarian fungsi hutan dan melakukan rehabilitasi.
PMKRI menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Tana Toraja untuk segera menghentikan aktivitas PT. KHBL. Imanuel juga memperingatkan Dinas Kehutanan agar tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang merusak ekosistem hutan pinus.
“Pembiaran hanya akan membuka ruang kerusakan lebih luas dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga hutan,” ujarnya.
PMKRI menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak direspons, maka organisasi mahasiswa ini siap menempuh langkah hukum hingga menggelar aksi sosial yang lebih keras di lapangan.
Sementara itu, Humas PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), Mayer, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya terlihat centang dua tanpa ada balasan.
Penulis : Alvin