Iklan

Iklan TOP WS PU

Proyek Jalan Masuppu-Lekke Simbuang Diduga Rugikan Negara, APH Diminta Usut Tuntas

Weekendsulsel
23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB

Drs. Tommy Tiranda, Ketua Toraja Transparansi, saat berada di Hotel Grand Place, Sanur, Denpasar, Bali. (dok.ist)

TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL - Proyek ruas jalan Masuppu-Lekke di Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, yang dibiayai dalam dua tahun anggaran, 2018 dan 2019, ternyata meninggalkan masalah. Pasalnya, sejak proyek itu hingga kini ruas jalan Masuppu-Lekke tidak dapat dinikmati masyarakat. Masalah yang lalu muncul karena pekerjaan jalan itu belum mencapai bobot 50% sudah dibayar lunas 100%.


Belum lagi, denda atas keterlambatan pekerjaan. Nilainya harus lebih besar dari denda hasil pemeriksaan BPK RI. Karena pada saat pemeriksaan 2019 pekerjaan belum mencapai 50% ketika diaudit. Kenyataannya, dari data yang dihimpun di lapangan, pekerjaan itu masih terus berjalan hingga 2020. Jumlah denda yang dibayarkan diduga hanya sebatas denda saat pemeriksaan 2019. 


Total pagu anggaran proyek tersebut dalam dua tahun sebesar Rp16,6 M, terdiri dari 10 M 2018 dan 6,6 M 2019. Dari anggaran sebanyak itu, pihak Pemda Tana Toraja telah melakukan pembayaran terakhir dan dinyatakan lunas pada 2024 sebesar 7 M. Diduga banyak kejanggalan terhadap pembayaran pekerjaan tersebut. 


Sejak awal, 17 Juli 2018, pekerjaan itu ditender kemudian gagal dan ditender kembali hingga menghasilkan CV. Entolu Buana Mandiri sebagai pemenang dengan nilai pagu 10 M. Memasuki 2019, paket dan ruas Masuppu-Lekke kembali dianggarkan dan ditender dengan nilai pagu 6,6 M. Tender 2019 ini kembali mengalami kegagalan. Gagal tender ini sebanyak dua kali. Alhasil, Pemda Tana Toraja kembali menunjuk langsung rekanan, CV. Entolu Buana Mandiri. 


Hasil pekerjaan ruas Masuppu-Lekke ini sempat ditentang pihak Pansus dan Komisi 3 DPRD Tana Toraja pada 2021 dengan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak dibayarkan sebagai hutang. Alasannya karena beberapa hal termasuk asas manfaat dari pekerjaan tersebut tidak ada. Pihak Dinas PUPR setempat tampak ragu melakukan pencairan pekerjaan karena dalam beberapa tahun pembayaran ini dianggarkan sebagai hutang. 


Bayangkan saja, dari 2021, 2022, 2023 sudah dianggarkan namun pembayaran tidak dapat direalisasikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Tiba-tiba pada 2024 Kadis PUPR Tana Toraja bersama PPKnya melakukan pembayaran dengan mencairkan dana 7 M tanpa review fakta di lapangan. 


Pekerjaan proyek itu dianggap selesai 100% dengan alasan telah terjadi bencana alam, tanpa bukti yang bisa meyakinkan lewat surat keputusan bupati terhadap keadaan darurat bencana alam. Terakhir, 9 Juli 2025, Pansus DPRD Tator kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kadis PUPR Tator. Namun paparan Kadis di depan Dewan menyebut, hasil reviuw pekerjaan 50 %. Sedang reviuw hutang tidak ditunjukkan. Ini menunjukkan tidak ada legal standing yang kuat untuk dibayarkan termasuk soal jenis reviuw.


Sisi lain, ruas Masuppu-Lekke merupakan akses jalan provinsi sejak 2015. Sehingga penanganan jalan tersebut sejatinya menjadi domain Pemprov Sulsel, bukan Pemda Tator.  


Menyoal proyek jalan Masuppu-Lekke ini, Ketua Toraja Transparansi, Drs. Tommy Tiranda, ketika diminta tanggapannya melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (23/8) siang ini, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus tersebut. “Kalau sudah menyangkut proyek, yang namanya proyek fisik atau non fisik kemudian didanai dari uang negara, kalau salah pengelolaannya itu berpotensi merugikan negara. Kalau bobot fisiknya misalnya 50% kemudian dananya cair 100% jelas menyimpang. Apalagi ada denda atas keterlambatan yang belum jelas hitungan dendanya seperti apa serta jalan itu tidak dinikmati masyarakat sejak proyek dikerja sampai sekarang. Kemudian ternyata ruas jalan itu jalan provinsi kenapa bisa Pemda Tana Toraja yang tangani. Aparat penegak hukum harus usut tuntas kasus ini dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Tommy. (*/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Jalan Masuppu-Lekke Simbuang Diduga Rugikan Negara, APH Diminta Usut Tuntas

Terkini

Iklan