![]() |
Lima Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Ditetapkan, Dua Oknum Pegawai Bank Ditahan |
WAJO,WEEKENDSULSEL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari kelima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum pegawai bank tersebut.Sengkang 17 Januari 2025
Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, didampingi Kasi Intelijen Andi Saifullah dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Trismanto, menyampaikan bahwa para tersangka langsung ditahan di Rutan Sengkang Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,kata Usama di hadapan puluhan wartawan, Jumat (17/1/2025).
Usama menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan terhadap kelima tersangka ini dilakukan atas dugaan korupsi terkait kredit fiktif di salah satu bank plat merah. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp700 juta,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum pegawai bank yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Wajo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap alur kejahatan yang merugikan negara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga tuntas dan berharap proses hukum berjalan adil serta transparan.
Publish : ISBA/dicky