![]() |
Konferensi Pers KPU Tana Toraja di Arion Cafe Makale, Senin (21/11/2022). |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengelar konferensi Pers terkait Sosialisasi Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) jelang Pemilu tahun 2024, Senin (21/11/2022) di Arion Cafe Makale, Tana Toraja.
Rekruitmen PPK dibuka mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022. Masing-masing pendaftar mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Sementara perekrutan PPS nantinya akan diinformasikan di bulan Desember mendatang.
Aplikasi SIAKBA adalah aplikasi baru bagi calon penyelenggara untuk mendaftar online dan didampingi admin atau operator dari tim ASN dan staf KPU.
"Tahun ini tidak ada lagi batasan periode bagi calon PPK, baik berpengalaman maupun baru tetap diterima. Untuk informasi perekrutan PPS nanti di bulan Desember,” kata Ketua KPU Tator, Risal Randa.
KPU Tator akan menerima 95 calon PPK dari 19 kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Sementara PPS nantinya diterima 447 orang dari 116 Kelurahan/Desa.
Untuk diketahui, hingga hari kedua pendaftaran, Senin (21/11/2022) hari ini, pendaftar sudah mencapai 187 orang yang mengisi data pada aplikasi SIAKBA dan persyaratan calon dapat diakses melalui sosial media.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dohardo Pakpahan, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Intan Parerungan, Divisi Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Elis B Mangesa.
Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc yaitu, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Penulis: Albert Agus.