Foto: satu dari dua pelaku saat diperiksa di ruang penyidik Polres Toraja Utara. |
TORAJA UTARA, WEEKENDSULSEL || Hikma Andriani, perempuan berumur 34 tahun menjadi korban tindak pidana pencurian. Terduga pelaku yakni Sulpa (35) warga Konawe Utara dan Rusli (35) warga Jeneponto. Mereka berhasil diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara usai mencuri handphone, Selasa (8/2/2022).
Menurut informasi, usai dilaporkan oleh korban, kedua pelaku itu terciduk saat sedang asik di salah satu Cafe di Toraja Utara. Pelaku kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 telah terjadi tindak pidana pencurian HP di depan SD 5 Rantepao kelurahan Singki’, korbannya perempuan, Warga Karassik berumur 34 tahun,” kata Andi Irvan saat dikonfirmasi tim Weekendsulsel, Rabu (9/2) sore.
Lanjut Andi Irvan menjelaskan, awalnya korban meletakan hp di jok motor, setelah itu korban berpindah lokasi dan HP tersebut sudah tidak berada di tempat awal saat di cek kembali. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah data, terduga pelaku yang diketahui bernama Sulpa (35) warga Konawe Utara dan Rusli (35) warga Jeneponto berhasil diamankan di salah satu Cafe di Bua Toraja Utara.
“Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang minum di cafe, kemudian dibawa langsung ke Polres Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, Andi Irvan mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui telah mencuri HP korban,” katanya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah HP Oppo A16 warna biru mudah. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Albert agus