Pengacara kondang, Jerib Rakno Talebong, SH.,MH, kuasa hukum dari kedua Pelajar viral di Buntu Kandora. (dok. Albert agus) |
TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Terkait 2 Pelajar yang sempat dikabarkan melakukan tindak pidana asusila di situs budaya Buntu Kandora, Kecamatan Mengkendek, kini menjadi perbincangan hangat di Publik. Pasalnya, dari kejadian tersebut telah dilakukan pertemuan oleh beberapa Tokoh di Kecamatan Mengkendek hingga disimpulkan akan diberikan sanksi adat bagi kedua Pelajar itu.
Disisi lain, dugaan tindak pidana asusila oleh kedua Pelajar itu menurut Pengacara Kondang Jerib Rakno Talebong, SH.,MH, bukan merupakan tidak pidana asusila yang nantinya akan berujung pada pemberian sanksi adat.
"Berita yang sebelumnya beredar itu tidak benar. Jika digembor-gemborkan, bisa saja berpengaruh terhadap mental kedua pelajar tersebut (klien Jerib). Itu akan jadi dampak karena ada sanksi sosialnya," Pungkas Pengacara handal Jerib Rakno Talebong, SH.,MH, Senin (24/1/22).
Akibat dari pemberitaan tersebut, kata jerib,
mereka (2 pelajar) saat ini telah dikeluarkan dari Sekolah. "Tolonglah kasus ini jangan dibesar-besarkan apalagi mau di sanksi adat," pintanya.
Jerib Selaku kuasa hukum kedua pelajar itu mengatakan, dirinya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang sempat beredar bahwa akan dikenakan sanksi adat, padahal, kata Jerib, Ritual dilaksanakan apabila sudah terjadi suatu pelanggaran yang dimaksud.
"Dia anak dibawah umur dan apabila ritual sanksi itu dilaksanakan maka akan sangat bertentangan dengan BAP sebagai pihak yang diterima keterangannya," kata Jerib.
Hal tersebut menurut Jerib perlu diklarifikasi ke Masyarakat agar tidak dijadikan sebagai acuan hingga membuat suatu asumsi, "Kasus ini cabul. Berbeda dengan asusila atau mesum karena itu artinya sudah berhubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Syamsul Rijal, S.sos., MH, mengatakan kejadian yang melibatkan 2 Pelajar di Buntu Kandora itu masuk dalam tindak pidana asusila,
"Ya masuklah, saya kira sudah cukup dengan video itu, ada laki-laki dan ada perempuan yang masih SMA di satu tempat karena itu kita proses. Semuanya sudah dimintai keterangan baik yang merekam dan yang direkam. Mereka masing-masing ada hak untuk mengajukan siapa orang yang akan dimintai keterangan. Kalau semua sudah selesai nanti akan diP21," ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Syamsul Rijal saat dikonfirmasi media ini di ruangannya.
Sedangkan menurut kuasa hukum kedua Pelajar itu yakni Pengacara Kondang, Jerib Rakno Talebong, bahwa pihaknya saat mendampingi klien dalam pengambilan keterangan dalam berita acara (BAP) dari Tim PPA penyidik Polres Tana Toraja/PPPA, secara hukum proses Ritual Adat yang akan diberikan bagi kedua Pelajar itu tidak bisa dilakukan serta merta karena tidak terjadi suatu peristiwa hukum atau tidak terjadi suatu peristiwa perbuatan asusila (mesum) seperti pemberitaan yang sempat beredar.
Penulis: Albert agus