Iklan

Iklan TOP WS

Forkopimda Torut Keluarkan Maklumat Untuk Menunda Sementara Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Weekendsulsel
24 Desember 2020, Desember 24, 2020 WIB

Forkopimda Toraja Utara


WEEKENDSULSEL.ID, TORUT || Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toraja Utara telah mengeluarkan maklumat bersama untuk menunda sementara melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan di Toraja Utara Rabu, (23/20).



Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang dapat menyebabkan cluster baru pada kegiatan sosial kemasyarakatan seperti rambu tuka' dan rambu solo', sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan. Pemberlakuan maklumat forkopimda tersebut mulai berlaku sejak Kamis ( 24/12/2020 ) sampai (4/12021).


Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Toraja Utara tentang penerapan menunda sementara melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam penanganan corona virus di Toraja Utara.

Adapun 6 poin penting dari maklumat forkopimda tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah diantaranya :


1. Menunda sementara seluruh kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang seperti rambu solo'dan rambu tuka'.

2. Pemakaman jenazah baik terkonfirmasi Covid 19 maupun yang bukan pasien Covid 19 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan ibadah penghiburan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali.

3. Seluruh tempat usaha berlaku jam operasional, antara pukul 06.00 - 18.00 WITA, kecuali apotek/toko obat

4. tempat hiburan seperti cafe/bar, rumah bernyanyi/tempat karaoke dan warung ballo pada tangga 24,25 dan 31 Desember 2020 seluruhnya di tutup.

5. Petasan/kembang api dapat di bunyikan dengan keharusan dapat mempertimbangkan resiko terhadap cederanya seseorang dan resiko kebakaran dimana setiap pelaku pebunyian petasan bertanggungjawab atas segala resiko akibat petasan tersebut.

6. Setiap wisatawan dan penduduk yang berasal dari luar kabupaten Toraja Utara yang masuk ke wilayah Toraja Utara wajib memperlihatkan hasil rapid test/test rapid antibody/antigen ataupun hasil swab yang bersifat negative dan melapor di tempat fasilitas kesehatan terdekat atau menghungi satgas Covid 19 kabupaten Toraja Utara No.Hp. 085397927888.



Maklumat tersebut ditetapkan di Rantepao, pada 24 Desember 2020 ditandatangani oleh Bupati Toraja Utara Dr. Kala'tiku Paembonan,M.si. Kepala kejaksaan negeri Tana Toraja, Jefri P. Makapedua,SH,MH. dan Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, SIK. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Forkopimda Torut Keluarkan Maklumat Untuk Menunda Sementara Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Terkini

Iklan