![]() |
| Mengapa Bermasalah di Sistem,Pertek ATR/BPN Wajo Dipertanyakan AHU Terdaftar di Kemenkumham |
WAJO,WEEKWENDSULSEL– Polemik pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang disebut mengalami kendala keterbacaan dalam sistem saat proses pengurusan perizinan.
Kepala Kantor ATR/BPN Wajo, Anwar K, S.Sos., saat dikonfirmasi mengenai proses pengurusan Pertek menjelaskan bahwa pendaftaran saat ini dilakukan melalui aplikasi, sehingga terdapat keterbatasan dalam melakukan perubahan terhadap data pemohon.
“Pendaftaran kami sudah menggunakan aplikasi, tidak bisa mengubah nama pemohon,” tegas Anwar saat dikonfirmasi.
Sebagai penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran, Anwar juga mengirimkan tangkapan layar atau screenshot yang memperlihatkan proses penginputan data melalui aplikasi.
Sementara terkait kendala dokumen AHU yang sebelumnya disebut tidak terbaca dalam sistem, Anwar meminta agar pihak notaris datang langsung ke kantor untuk dilakukan pengecekan.
“Suruh saja notarisnya datang ke kantor ya,” jawab Anwar melalui pesan kepada tim Celoteh.Online.
Notaris: AHU Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Di sisi lain, pihak notaris yang menangani dokumen tersebut memberikan penjelasan berbeda. Notaris menyatakan bahwa dokumen AHU yang menjadi bagian dari proses pengurusan telah terdaftar pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak notaris juga menunjukkan bukti berupa tangkapan layar yang disebut memperlihatkan bahwa data AHU tersebut telah terdaftar dalam sistem.
“AHU-nya sudah terdaftar di Kemenkumham,” tutur pihak notaris.
Notaris kemudian meminta agar dilakukan pemeriksaan secara lebih detail terhadap data yang dimasukkan dalam sistem ATR/BPN, termasuk kolom input dan nomor dokumen yang digunakan.
“Coba cek di inputan mana dan nomor secara detail,” tuturnya.
Perlu Verifikasi Bersama
Perbedaan penjelasan antara pihak ATR/BPN Wajo dan notaris tersebut menunjukkan perlunya verifikasi teknis secara bersama agar persoalan tidak berlarut-larut.
Di satu sisi, ATR/BPN Wajo menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah menggunakan aplikasi dan data pemohon tidak dapat diubah secara manual. Di sisi lain, pihak notaris menyatakan dokumen AHU telah terdaftar pada sistem Kementerian Hukum dan HAM serta meminta dilakukan pengecekan lebih detail terhadap data dan nomor dokumen yang diinput.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proses administrasi yang mengalami kendala berpotensi berdampak terhadap waktu penyelesaian pengurusan Pertek.
Koordinasi langsung antara ATR/BPN, notaris dan pemohon dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan letak persoalan secara objektif, apakah berkaitan dengan data yang diinput, nomor dokumen, format data, atau keterbacaan dokumen pada sistem.
Dengan adanya pemeriksaan bersama, persoalan diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan data dan mekanisme sistem yang berlaku, bukan berujung pada saling menyalahkan maupun saling lempar tanggung jawab.
Tim Media akan terus mengikuti perkembangan pengurusan Pertek tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut turut menjadi sorotan di instansi tersebut.
Tim Celoteh.Online juga membuka ruang bagi pihak ATR/BPN, notaris, pemohon maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang serta masyarakat memperoleh informasi yang utuh.(Tim)
Editor : Dicky

