![]() |
| Rakor GTRA Wajo, Pemkab Perkuat Sinergi Reforma Agraria dan Kepastian Pertanahan |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Pemerintah Kabupaten Wajo terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo yang dibuka secara resmi oleh Bupati Wajo Andi Rosman di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa reforma agraria tidak sebatas persoalan administrasi dan penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, reforma agraria harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Rosman.
Menurutnya, kompleksitas persoalan agraria membutuhkan keterlibatan dan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa hingga pemangku kepentingan lainnya harus memiliki langkah yang searah agar penyelesaian persoalan pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Bupati juga menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat serta sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Inventarisasi dan identifikasi persoalan pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan dan langkah penyelesaian yang tepat.
Ia berharap Rakor GTRA tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Wajo bersama ATR/BPN juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para penanggung jawab dan PIC sejumlah program strategis.
Kerja sama tersebut mencakup integrasi NIB dan NOP, sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, hingga pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Rangkaian kegiatan juga diisi pemaparan mengenai rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi bersama sejumlah narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.
Kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama terkait arah kebijakan, penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo.
Pemkab Wajo menegaskan, penguatan kolaborasi melalui GTRA dan PKS diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah, berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Humas Pemda)
Editor : Dicky

