Iklan

Iklan TOP ku


 

Proyek Madrasah di Wajo Anggaran Miliaran, Penerapan K3 Dipertanyakan

27 April 2026, April 27, 2026 WIB

Proyek Madrasah di Wajo Anggaran Miliaran, Penerapan K3 Dipertanyakan



WAJO,WEEKENDSULSEL — Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025/2026 dengan total nilai mencapai Rp 20,8 miliar kini menjadi perhatian publik. Program ini tersebar di delapan kabupaten di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Wajo, tepatnya di Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua.


Di lokasi tersebut, pekerjaan pada Madrasah PHTC dikerjakan oleh PT Fikri Bangun Perdana dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,5 miliar. Proyek ini mencakup pembangunan dua unit gedung baru serta renovasi berat empat bangunan lama, termasuk pembaruan struktur atap menggunakan rangka baja ringan dan penutup spandek.


Namun di tengah progres pembangunan, muncul sorotan dari L-GERAK dan Lembaga MAPJ terkait dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek dan sepatu keselamatan. Selain itu, fasilitas dasar seperti kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) juga tidak terlihat tersedia di area kerja.


Padahal, aturan pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap proyek konstruksi menerapkan standar keselamatan secara ketat. Ketentuan tersebut mencakup penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), identifikasi risiko, hingga penyediaan APD dan tenaga K3 bersertifikat.


Kewajiban serupa juga diatur dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 yang menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas P3K di tempat kerja, termasuk tenaga terlatih dan perlengkapan medis dasar.


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai pengawasan di lokasi proyek masih lemah. Ia menyebut pengawas lapangan jarang terlihat berada di area pekerjaan. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik tidak etis oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga atau media untuk memperoleh imbalan, yang dinilai mencoreng citra insan pers di Kabupaten Wajo.


Kondisi pekerja di lapangan juga menjadi perhatian. Sejumlah buruh disebut bekerja tanpa perlengkapan memadai, bahkan melebihi jam kerja normal tanpa jaminan keselamatan yang jelas.


Secara prinsip, penerapan K3 bertujuan menciptakan zero accident dan zero occupational disease. Namun kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya potensi risiko yang cukup tinggi jika tidak segera dilakukan pembenahan.(Dicky)








Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Madrasah di Wajo Anggaran Miliaran, Penerapan K3 Dipertanyakan

Terkini

Iklan