Iklan

Iklan TOP ku

Ungkap Kasus Penyalagunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Sat Reskrim Tator Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti

WEEKENDTORAJA
23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB

Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar dan Barang Bukti

TANA TORAJA, WEEKENDSUSEL
-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tana Toraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Sabtu(21/02/2026) di SPBU Mendetek . Dalam kasus tersebut, sebanyak empat orang berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polres Tana Toraja langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah tim tiba di lokasi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar Iptu Syaharuddin.

Di lokasi kejadian tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya diamankan secara bersamaan di lokasi kejadian.
Identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT 
( 20), dan AD(15). 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit kendaraan roda enam yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan. Dalam kendaraan tersebut juga ditemukan beberapa pelat nomor berbeda yang diduga sengaja diganti-ganti saat melakukan pengisian BBM.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni telepon genggam (HP), uang tunai sebesar RP.14.770.000, serta sejumlah barcode yang tersimpan di dalam HP dan diduga digunakan saat melakukan pengisian BBM subsidi.

"Saat ini, seluruh barang bukti dan pelaku  telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut". Ujar Iptu Syaharuddin, Senin (23/02/2024).

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU. No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU.No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ungkap Kasus Penyalagunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Sat Reskrim Tator Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti

Terkini

Iklan