Iklan

Iklan TOP ku

DPRD Wajo Terima Masukan Warga Terkait Aturan Tambang Galian C di Maniangpajo

3 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB

 

DPRD Wajo Terima Masukan Warga Terkait Aturan Tambang Galian C di Maniangpajo

WAJO,WEEKENDSULSEL – DPRD Kabupaten Wajo membuka ruang aspirasi masyarakat terkait polemik regulasi tambang galian C yang belakangan menimbulkan kekhawatiran di Kecamatan Maniangpajo. Isu ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum dan aktivitas pembangunan di tingkat lokal.


Anggota DPRD Wajo, H. Ibnu Hajar, menerima langsung perwakilan Badan Khusus Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Wajo, Selasa (3/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, dibahas perlunya kejelasan batasan hukum agar aktivitas pemindahan material tanah untuk kepentingan umum tidak serta-merta dikategorikan sebagai tambang galian C.


Ketua Waspamops LMR-RI Sulsel, Jumardin, mengungkapkan keresahan warga yang khawatir terjerat persoalan hukum saat melakukan kegiatan pembangunan sosial seperti masjid atau fasilitas umum lainnya. Menanggapi hal itu, H. Ibnu Hajar menegaskan DPRD Wajo akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan, termasuk mengagendakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna melahirkan rekomendasi yang adil dan berpihak pada masyarakat. (Humas DPRD Wajo)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Wajo Terima Masukan Warga Terkait Aturan Tambang Galian C di Maniangpajo

Terkini

Iklan