Iklan

Iklan TOP ku


 

Puskesmas Maniang Pajo Larang dan Ancam Wartawan, Pers Beralih Minta Keterangan ke Polisi

26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB

 

Puskesmas Maniang Pajo Larang dan Ancam Wartawan, Pers Beralih Minta Keterangan ke Polisi

WAJO,WEEKENDSULSEL — Penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian di Desa Kalola, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, menuai sorotan keras. Seorang pengendara sepeda motor yang diketahui dalam perjalanan dari Lamata menuju kampung halamannya di Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), tewas seketika setelah mengalami kecelakaan.


Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian dan tidak membawa identitas diri. Dalam kondisi tersebut, pihak kepolisian melakukan penelusuran melalui telepon genggam korban hingga akhirnya berhasil menemukan dan menghubungi keluarga korban di Rappang. Kepolisian juga telah menyampaikan keterangan kronologis kejadian sesuai prosedur yang berlaku.


Namun, sebelum kepolisian dimintai keterangan oleh awak media, justru terjadi peristiwa yang memicu polemik. Pihak Puskesmas Maniang Pajo disebut melarang wartawan untuk memotret korban maupun meminta keterangan terkait penanganan korban kecelakaan tersebut. Tidak hanya itu, awak media bahkan mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan apabila tetap melakukan peliputan. Larangan dan ancaman tersebut diduga disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Maniang Pajo, Indo Asse, SKM.


Padahal, korban dalam kondisi meninggal dunia dan belum diketahui identitasnya. Wartawan menilai publikasi informasi awal merupakan bagian dari upaya kemanusiaan untuk membantu menemukan keluarga korban serta memenuhi hak publik atas informasi. “Korban meninggal dunia di tempat dan tidak punya identitas. Kami menjalankan tugas jurnalistik untuk membantu pencarian keluarga korban, tapi justru dilarang dan diancam akan dilaporkan,” ujar seorang wartawan di Maniang Pajo yang enggan disebutkan namanya.


Akibat adanya pelarangan dan ancaman tersebut, insan pers kemudian beralih meminta data dan keterangan resmi kepada Kepolisian Sektor Maniang Pajo guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, termasuk kronologi kejadian, identitas korban, serta penanganan awal di lokasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap etika jurnalistik sekaligus untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.


Sikap Puskesmas Maniang Pajo yang dinilai menutup akses informasi dan mengintimidasi wartawan tersebut menuai kecaman. Tindakan itu dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Maniang Pajo terkait dasar pelarangan dokumentasi dan ancaman pelaporan terhadap wartawan.


Atas kejadian ini, insan pers mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Puskesmas Maniang Pajo. Penanganan korban kecelakaan yang meninggal dunia seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan, transparansi, dan sinergi dengan media, bukan justru memunculkan kesan intimidasi dan pembungkaman informasi.(Tim)

(Dicky)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puskesmas Maniang Pajo Larang dan Ancam Wartawan, Pers Beralih Minta Keterangan ke Polisi

Terkini

Iklan