![]() |
| WASPAMOPS LMR RI Sulsel Siap Gelar Aksi di BRI Sengkang, Soroti Penanganan Kredit Debitur Meninggal Dunia |
WAJO,WEEKENDSULSEL — Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang. Rencana tersebut disampaikan pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan aksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada respons dan solusi konkret dari pihak bank terkait penyelesaian kredit atas nama almarhum Suwardi.
Aksi ini akan dipimpin langsung oleh Jumardin, S.H., M.H., C.L.E., C.FLS selaku Ketua Koordinator Bidang Pengawasan dan Monitoring WASPAMOPS LMR RI.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan fungsi kontrol sosial, menyusul belum tercapainya kesepakatan antara pihak bank dan ahli waris debitur.
WASPAMOPS LMR RI Sulsel menilai, penanganan kredit almarhum Suwardi belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi perbankan serta prinsip perlindungan konsumen. Diketahui, kredit tersebut masih menyisakan kewajiban sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan berupa sejumlah sertifikat tanah dan aset produktif. Namun demikian, pihak bank diduga mengarah pada langkah eksekusi atau lelang agunan, disertai persyaratan pembayaran 50 persen dari sisa kewajiban sebagai syarat penghentian lelang.
“Kami masih membuka ruang dialog dan menunggu itikad baik dari BRI Cabang Sengkang. Namun jika tidak ada solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum, maka aksi akan tetap dilaksanakan,” ujar perwakilan WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan.
Organisasi ini menegaskan bahwa merujuk pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 dan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, perbankan wajib mengedepankan penilaian kemampuan bayar debitur atau ahli waris serta memprioritaskan restrukturisasi kredit sebelum menempuh upaya eksekusi agunan. Selain itu, Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata mengatur bahwa kewajiban ahli waris atas utang pewaris terbatas pada nilai harta warisan yang diterima.
Dalam rencana aksinya, WASPAMOPS LMR RI akan menyampaikan tuntutan penghentian seluruh proses lelang atau eksekusi agunan, pelaksanaan restrukturisasi kredit sesuai regulasi OJK, serta pencabutan syarat pembayaran 50 persen sisa hutang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, WASPAMOPS LMR RI Sulsel juga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sengkang belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi maupun tuntutan yang disampaikan oleh WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan(*)
dicky
