TANA TORAJA, WEEKENDSULSEL || Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Tana Toraja. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung di wilayah Lembang Lea, dengan dalih perataan tongkonan.
Dari hasil pantauan tim media weekendsulsel di lapangan, tiga unit alat berat jenis ekskavator PC 220 terlihat beroperasi tanpa henti. Truk-truk pengangkut material juga tampak keluar masuk lokasi, membawa hasil galian berupa bebatuan dan agregat pilihan yang kemudian dijual secara bebas oleh pemilik alat.
Padahal, secara hukum, material hasil galian dari kegiatan perataan tidak boleh diperjualbelikan, karena kegiatan tersebut sudah masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (ilegal mining) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Lembang Lea, Mesak Rante, yang ditemui di rumahnya, membantah telah memberikan izin tambang. “Kami hanya menandatangani surat pemberitahuan perataan tongkonan, bukan izin tambang,” ujarnya petang ini (17/10/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian dalam skala besar, dengan alat berat dan distribusi material yang sistematis jauh melampaui sekadar perataan lahan.
Lebih jauh, sumber di lapangan menyebut bahwa pemilik alat berat yang sama telah berulang kali melakukan aktivitas tambang ilegal di berbagai titik di Tana Toraja, dan diduga menyetor kepada oknum tertentu agar aktivitasnya dibiarkan berjalan mulus.
Aktivis lingkungan, Toto Balalembang, mengecam keras praktik tersebut. “Ini jelas kejahatan lingkungan. Kalau Polres Tana Toraja, khususnya Unit Tipiter, tidak berani menangkap para pelaku, berarti ada sesuatu yang tidak beres. Kami tantang Tipiter untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Penulus : Demianus Alvin
Editor : Redaksi


